Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin menekankan pentingnya peran dokter spesialis dalam meningkatkan kualitas layanan rujukan di daerah.
"Kami juga memberikan pemahaman komprehensif kepada para dokter spesialis baru terkait tugas, fungsi dan regulasi yang berlaku dalam sistem kesehatan di Kaltim. Muaranya mengoptimalkan peran mereka dalam layanan rujuk pasien," katanya di Samarinda, Rabu.
Jaya juga memberikan arahan terkait aspek pengelolaan sektor kesehatan pada orientasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dokter spesialis yang akan bertugas di rumah sakit daerah milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sebanyak 13 dokter spesialis mengikuti orientasi sebagai tahap awal penugasan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Jaya juga menjelaskan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tugas tersebut meliputi pengawasan, pembinaan, fasilitasi, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia memperkenalkan empat bidang utama yang menjadi fokus kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim. Bidang kesehatan masyarakat berfokus pada upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Kemudian, bidang pelayanan kesehatan bertugas mengoordinasikan dan membina mutu pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan. Bidang sumber daya kesehatan menangani pengelolaan tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan perbekalan farmasi, serta bidang pencegahan dan pengendalian penyakit bertanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular di wilayah Kaltim.
Selain pengenalan organisasi dan tugas pokok, para peserta dokter spesialis baru juga mendapatkan materi terkait regulasi kepegawaian yang relevan.
Materi tersebut mencakup Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2024 mengenai struktur organisasi Kementerian Kesehatan.
Materi lain yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban ASN, disiplin kerja sesuai Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2022, serta tata cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Daerah (SIMASN BKD), ASN Digital, dan e-Kinerja.