Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pelimpahan berkas perkara dan tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersama barang buktinya dari Polres Nunukan, Kalimantan Timur, kepada kejaksaan negeri setempat, ditunda karena ketidaksiapan penyidik dari kepolisian.
"Sebenarnya hari ini (Jumat, 21/12), penyidik akan menyerahkan kembali tersangka bersama barang bukti (BB) kepada kami, tetapi karena ada ketidaksiapan dari penyidik makanya ditunda pelimpahan tahap kedua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar di Nunukan, Jumat.
Selama ini, lanjut Azwar, kejaksaan memberikan petunjuk atas kekurangan kelengkapan pemberkasan sehingga sempat dikembalikan beberapa kali termasuk permintaan untuk mengadakan saksi ahli.
Jadi, berkas acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan bersama tersangka dan BB-nya yang rencananya hari ini dinyatakan sudah legkap alias P21.
Sesuai yang tercantum di dalam BAP yang diserahkan penyidik kepolisian sebelumnya BB sebanyak 3.000 liter yang dikemas dalam dua buah profil (tangki air) ditambah empat drum yang ditampung oleh tersangka di rumahnya dengan tujuan untuk dijual kembali, katanya.
"Tersangkanya cuma satu orang atas nama Said Amiruddin dengan barang bukti sebanyak tiga ribu liter BBM," ungkap Azwar.
Ia menambahkan, kasus ini terjadi sekitar setahun lalu di Kecamatan Sebuku yang diamankan oleh aparat kepolisian dari Polda Kaltim bekerjasama dengan Polsek sebuku.
Azwar menyatakan, BAP kasus penimbunan BBM ini sempat mengembalikan sebanyak tiga kali karena dianggap belum lengkap makanya diminta penyidik kepolisian untuk melengkapinya.
"Kasus ini kejadiannya sekitar setahun lalu dan kita sempat mengembalikan berkasnya sampai tiga kali dan alhamdulilah polisi bisa melengkapinya dan direncanakan hari ini akan diserahkan karena sudah P-21," terang dia.
"Pemrosesan kasus ini cukup menyita waktu juga hampir setahun lamanya," tambahnya.
Ia menegaskan, BAP kasus ini selama ini selalu dikembalikan berkaitan dengan saksi ahli. Penyidik kepolisian hanya menghadirkan dari Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Kabupaten Nunukandan itu dianggap masih kurang.
Kejaksaan meminta saksi ahli yang dianggap lebih paham masalah BBM dan permintaan itu telah dipenuhi oleh kepolisian.
Alasan kejaksaan saksi ahli dari badan hilir migas, kata Azwar untuk mengetahui secara pasti apakah BBM yang ditimbun oleh tersangka tersebut dan disita kepolisian adalah benar subsidi atau nonsubsidi.
"Kalau BBM yang disita itu nonsubsidi maka dapat dikenai pasal lain juga artinya pasalnya bisa berlapis," ujarnya.
"Soal BBM subsidi atau nonsubsidi hanya dapat diketahui dari keterangan saksi ahli yang lebih paham masalah BBM," katanya.
Pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka adalah Undang-Undang Minas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 huruf C yang menyatakan menyimpan atau penimbunan BBM nonsubsidi tanpa izin diancam hukuman selama tiga tahun denda Rp30 miliar.
Tetapi apabila BBM yang disimpan atau ditimbun tersebut merupakan subsidi pemerintah maka tersangkanya dapat dikenakan pasal 55 dengan ancaman selama enam tahun denda Rp60 miliar, jelas Azwar.
Menurut dia, tersangka Said Amiruddin selama ini tidak ditahan kepolisian karena pasal yang dikenakan yaitu pasal 53 huruf C dengan ancaman tiga tahun. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila ancaman maksimal tiga tahun maka tidak perlu dilakukan penahanan.
Mengenai waktu penyerahan BAP tahap kedua dari kepolisian, tersangka dan BB-nya, Azwar mengatakan belum tahu lagi. (*)