Penajam (ANTARA Kaltim) - Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara yang menyetujui kenaikan upah minimum kabupaten 2013 sebesar Rp1.903.262 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua DPK Apindo Penajam Paser Utara (PPU) Mapemma, Jumat, mengatakan Apindo menilai keputusan tersebut, bertentangan dengan aturan yang berlaku sebab penetapan kenaikan UMK oleh Bupati PPU tidak melalui rapat koordinasi dengan dewan pengupahan terlebih dahulu.
"Kami akan menuntut bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu keputusan sepihak dan jelas melanggar aturan. Dan saat keputusan itu dikeluarkan masih berlangsung rapat penatapan UMK 2013 oleh dewan pengupahan," katanya.
DPK Apindo PPU menilai kenaikan UMK tersebut bisa membawa dampak buruk atas kelangsungan usaha para pengusaha di daerah ini. "Saat ini saja para pengusaha sudah mengeluhkan kenaikan UMK yang ditetapkan Bupati PPU tersebut," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, DPK Apindo PPU sudah membuat surat imbauan yang akan diberikan kepada instansi terkait, yang mengimbau kepada seluruh komponen dunia usaha yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK 2013 sebesar Rp1.903.262, bisa mengajukan keberatan kepada pemerintah.
"Jika para pelaku usaha merasa diberatkan dengan keputusan itu, bisa ajukan keberatan ke pemerintah. Apakah minta ditunda pemberlakukannya atau tidak menerima sama sekali, bisa juga disamakan dengan provinsi sebesar Rp1.755.000 atau menerapkan UMK 2012 sebesar Rp1.330.900," kata Mappema.
Selain itu, menurut dia, jika nanti pemerintah provinsi menetapkan ada upah minimum sektor kabupaten (UMSK) maka bertambah lagi beban para pengusaha.
"Kenaikan UMSK itu minimal 5 persen dari UMK, maka dari Rp1.903.262 akan bertambah menjadi sekitar Rp1.998.262, sangat berat ini," ujar Mappema.
Menurut dia, para pengusaha akan melakukan efesiensi untuk meneruskan usaha mereka. Diantaranya, pengurangan jam kerja, menghapus bonus pekerja atau merumahkan para pekerja.
"Ironisnya, jika pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja. Karena tidak mampu menutupi pengeluaran per bulannya," kata Mappema.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Sutiman mengatakan rekomendasi ditepkannya UMK PPU 2013 sebesar Rp1.903.262, sudah dilayangkan ke pemerintah provinsi, untuk mendapat persetujuan Gubernur Kaltim.
Dan jika kenaikan UMK tersebut, lanjutnya, disetujui oleh Gubernur Kaltim. Dan para pengusaha merasa keberatan, dapat mengajukan gugatan keberatan melalui PTUN. Karena ketetapan tersebut, merupakan keputusan pejabat negara. (*)
Apindo PPU Berencana Gugat Keputusan Bupati
Jumat, 23 November 2012 9:48 WIB