Samarinda (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan menggelar pertemuan dengan pihak stakeholder antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia Dewan Pimpinan Propinsi Kalimantan Timur dan Perwakilan Serikat Pekerja area Provinsi Kalimantan Timur membahas isu terkini antara lain isu korupsi Rp43 triliun di badan jaminan sosial itu.
Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo di Samarinda, Kamis menyampaikan, isu itu sangat menyakitkan bagi kalangan pelaku usaha, karena terjadi pada situasi perekonomian yang sangat sulit.
"Banyak anggota Apindo resah dengan kabar ini," kata Slamet Brotosiswoyo didampingi Wakil Ketua Apindo Kaltim, Abriantinus, Bendahara, Herjhon Song Hadinata, dan Ketua Apindo Samarinda, Novel Chaniago.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase.
Dia meminta BPJAMSOSTEK bertanggung jawab atas penggunaan dana iuran pekerja.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Kahutindo, Sukarjo, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Amir P Ali.
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJAMSOSTEK Arif Zahari menyatakan, untuk menjawab keraguan yang ada maka ditegaskan jumlah yang dimaksud dalam berita yang beredar merupakan potential loss atas penempatan dana di bursa.
"Jadi dana itu merupakan nilai potential loss atas investasi di bursa. Dan posisinya saat ini sudah lebih baik hanya sekitar Rp14 triliun," kata Arif.
Berikut keterangan resmi yang disampaikan dalam keterangan tertulis:
1. BPJAMSOSTEK menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
BPJAMSOSTEK berharap proses itu tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik.
2. Sebagaimana diketahui bersama dampak dari pandemi Covid-19 telah berkembang dari krisis kesehatan menjadi krisis sosial dan kepada krisis ekonomi. Ekonomi Indonesia mengalami resesi pada tahun 2020 dan berdampak juga kepada pasar modal Indonesia yang mengalami penurunan pada sebagian besar nilai saham.
BPJAMSOSTEK yang mempunyai portofolio di saham terdampak pada potensial penurunan nilai asset/unrealized loss sebesar Rp43 Triliun pada posisi Agustus 2020. Per Januari 2021 unrealized loss tersebut telah turun pada posisi Rp14 triliun dan akan semakin kecil seiring dengan membaiknya ekonomi Indonesia.
Atas risiko ini BPJAMSOSTEK tidak terpengaruh dalam menjalankan operasionalnya dan tetap siap menjalankan proses perlindungan dan jaminan tanpa kesulitan likuiditas.
3. BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
Hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada Presiden dan publik melalui media massa.
4. Pengelolaan dana Investasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan internal yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.
5. Strategi Investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tatakelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.
Dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun. Pengembangan JHT tahun 2020 diatas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, yaitu mencapai 5,63%.
6. Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.
Sehingga kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.
7. Mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).
Mitra investasi yang beker jasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun.
Cep nandi Yunandar Selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda juga menambahkan bahwa sebagai institusi yang mengelola dana pekerja, menjadi hal sangat penting bagi kami terus mendapatkan dan meningkatkan kepercayaan publik
"Salah satunya adalah dengan selalu mengedapankan nilai integritas dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan atas risiko kerja bagi seluruh pekerja Indonesia"
"Sehingga ke depannya diharapkan akan meningkatkan citra postif BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyasrakat serta meningkatkan loyalitas peserta terhadap brand awareness dan engagement program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Cep Nandi.