Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) gratis bagi pekerja rentan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Pemerintah kabupaten, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Rabu, membayarkan iuran kepesertaan BPJAMSOTEK untuk melindungi seluruh pekerja rentan (informal) yang ada di daerah setempat.
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan itu menjadi penting karena berhubungan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem.
"BPJAMSOSTEK gratis bagi pekerja rentan merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten mengatasi kemiskinan ekstrem," jelasnya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan itu, kata dia, apabila pekerja rentan mengalami musibah bisa membantu ekonomi keluarga pekerja rentan bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk upaya perlindungan bagi seluruh pekerja rentan melalui APBD kabupaten.
Baca juga: Pemprov Kaltim persiapkan pergub Jamsostek ketenagakerjaan
Pemerintah kabupaten optimistis mampu menanggung iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK pekerja rentan, kata dia, yang akan dilakukan secara bertahap.
Pelayanan BPJAMSOSTEK yang didapat pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan gratis dari pemerintah kabupaten, kata dia lagi, sama dengan yang didapat masyarakat umum lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menambah jumlah pekerja rentan yang ditanggung pembayaran iuran kepesertaan melalui APBD pada 2024.
"Rencananya 10.000 pekerja rentan akan dibayarkan iuran BPJAMSOSTEK pada 2024," ujarnya.
Satu pekerja rentan, dibayarkan iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK senilai Rp16.800 per bulan, dan pekerja rentan yang terdaftar tahun ini (2023) dari APBD murni sebanyak 8.900 orang, kemudian pada APBD Perubahan bertambah sebanyak 7.995 orang, demikian Makmur Marbun.
Baca juga: Paser dan Kukar sisihkan APBD bayar iuran Jamsostek pekerja rentan