Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, menyediakan dana sekitar Rp2,016 miliar untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pekerja rentan di daerah yang akrab dengan julukan Benuo Taka itu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Ika Yanuaris Afniatin di Penajam Senin, mengatakan pemkab setempat pada tahun ini menyiapkan dana untuk membayarkan iuran BPJAMSOSTEK bagi pekerja rentan.
Pemerintah kabupaten setempat menanggung pembayaran iuran BPJAMSOSTEK setiap pekerja rentan Rp16.800 per bulan, sedangkan tahun ini total dana yang disiapkan sekitar Rp2,016 miliar
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendaftarkan 10.000 pekerja rentan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kategori pekerja rentan dan didaftarkan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebar di empat kecamatan.
"Pekerja rentan itu, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), tukang parkir, buruh dan lainnya," ujarnya.
Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pembayaran iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK pekerja rentan itu berdasarkan surat tagihan dari BPJAMSOSTEK Kota Balikpapan.
Selain itu, ujar dia, 6.000 pekerja rentan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pekerja rentan yang mendapatkan bantuan kepesertaan BPJAMSOSTEK itu, katanya, tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah, seperti nelayan, petani, tukang ojek atau pekerjaan lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan kerja.
Ia mengatakan peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan memperoleh bantuan Rp170 juta.
Kebijakan mengikutkan warga kategori pekerja rentan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK, kata dia, salah satu wujud kepedulian pemerintah kabupaten setempat kepada masyarakat kurang mampu.(Adv)