Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melindungi petani kebun kelapa sawit saat bekerja dengan mendaftarkan kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Pemerintah kabupaten akan mendaftarkan petani kebun sawit yang masuk kategori pekerja rentan kepesertaan BPJamsostek, kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto, di Penajam, Rabu, sebagai bentuk perlindungan atau jaminan sosial.
Menjadi peserta BPJamsostek ada banyak manfaat yang bisa dirasakan, ujar dia, karena terdapat jaminan kematian dan santunan pendidikan anak-anak.
"Warga yang disasar didaftarkan kepesertaan BPJamsostek hanya yang tidak bekerja di perusahaan kelapa sawit," katanya pula.
Kalau warga yang bekerja di perusahaan kelapa sawit sudah ditanggung kepesertaan BPJamsostek oleh perusahaan tempat warga bersangkutan bekerja.
Pendataan petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori pekerja rentan tengah dilakukan, kemudian data petani kebun kelapa sawit diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam.Paser Utara.
"Kami target pendataan petani kebun kelapa sawit itu selesai tahun ini, dan diserahkan kepada Dinas Nakertrans untuk didaftarkan kepesertaan BPJamsositek," katanya lagi.
"Kami kerahkan seluruh penyuluh pertanian yang ada di setiap kecamatan untuk lakukan pendataan," ujarnya lagi.
Para penyuluh pertanian di setiap kecamatan itu terlebih dahulu diberikan pemahaman menyangkut manfaat kepesertaan BPJamsostek.
Penyuluh pertanian bukan saja melakukan pendataan petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori pekerja rentan, menurut dia, tetapi juga memberikan sosialisasi manfaat kepesertaan BPJamsostek.
Pemerintah kabupaten komitmen memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan yang membutuhkan BPJamsostek sebagai salah satu upaya percepatan pengentasan kemiskinan, demikian Andi Trasodiharto.