Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menargetkan membayarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ((JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi 10.000 pekerja rentan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Rabu, mengatakan pihaknya berupaya menjalankan program yang menyangkut pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) gratis bagi masyarakat yang masuk kategori rentan.
"Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan agar mempermudah proses pendaftaran pekerja rentan dalam dua jaminan tersebut, yakni JKK dan JKM," katanya.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pendataan masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja rentan untuk didaftarkan BPJAMSOSTEK.
"Kami harap proses pendaftaran pekerja rentan dalam BPJAMSOSTEK mendapat pelayanan yang terbaik dan tidak dipersulit," katanya.
Dinas terkait, lanjutnya, juga melakukan pendataan dan memastikan yang terdata untuk didaftarkan BPJAMSOSTEK benar-benar pekerja rentan.
Pemerintah kabupaten dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2024, lanjut dia, menyediakan dana untuk pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bagi 10.000 pekerja rentan.
Pada tahun sebelumnya sebanyak 16.895 pekerja rentan di daerah itu terdaftar BPJAMSOSTEK yang iurannya dibayarkan melalui APBD 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara.
Masyarakat yang ditanggung biaya pembayaran iuran BPJAMSOSTEK oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, antara lain sopir, nelayan, petani, motoris (pengemudi) speedboat (kapal cepat) dan klotok (kapal kayu), hingga tukang ojek dan lainnya.
"Pemerintah kabupaten membayarkan iuran BPJAMSOSTEK sebesar Rp16.800 per bulan/orang untuk melindungi pekerja rentan. Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan itu menjadi penting, karena berhubungan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem," kata Makmur Marbun.