Penajam (Antaranews Kaltim) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 2019 mengalami kenaikan sekitar Rp224.000 menjadi Rp3.010.000 dibanding UMK 2018 sebesar Rp2.789.000.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Mappema di Penajam, Kamis, mengatakan kenaikan UMK 2019 sekisar 8,03 persen itu disesuaikan nilai inflasi dan kebutuhan hidup layak.
"Kenaikan itu ditetapkan pemerintah kabupaten sekitar 8,03 persen itu sesuai kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.
UMK 2019 ditetapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp3.013.000.
Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung keputusan pemerintah kabupaten yang menaikkan UMK sekitar 8,03 persen itu.
"Kenaikan UMK sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, dan kami mendukung penetapan UMK 2019," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bagi perusahaan yang keberatan dengan penetapan kenaikan UMK 2019 tersebut, diimbau meminta dispensasi penundaan atau keringanan.
Sebelumnya, Serikat Buruh Perkayuan dan Perhutanan Indonesia atau Kahutindo Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan UMK 2019 sebesar Rp3.147.872 dari yang ditetapkan Disnakertrans setempat.
Serikat Buruh Kahutindo Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan kenaikan UMK itu dengan alasan penyesuaian kebutuhan hidup layak.
Selain itu, Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengharapkan pemerintah kabupaten menyelesaikan permasalahan harga kelapa sawit yang semakin menurun.
"Para pengusaha kelapa sawit di wilayah Penajam Paser Utara saat ini cukup kesulitan menutupi biaya produksi dan operasional, karena harga kelapa sawit menurun," tambah Mappema. (*)
Upah minimum Kabupaten Penajam 2019 naik Rp224.000
Kamis, 15 November 2018 22:03 WIB