Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Harahap, akhirnya menyetujui upah minimum kabupaten 2013 sebesar Rp1.903.262 di depan ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kahutindo, Selasa.
Sebelumnya ribuan pekerja tersebut menempuh jarak 9 kilometer berjalan kaki, dan melakukan orasi di jalan raya. Akibatnya, lalu lintas macet total karena tidak bisa melewati jalan raya depan kantor bupati.
Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo, melakukan negosiasi agar para buruh bisa masuk di halaman kantor bupati, agar jalan raya tidak macet. Setelah itu, para buruh dikawal masuk halaman Kantor Bupati PPU.
Bupati Andi Harahap, mengatakan, rapat Dewan Pengupahan mengusulkan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten PPU, bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten PPU meminta UMK sebesar Rp1.755.000.
"Dari Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) mengusulkan Rp2.007.000, sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi 5,5 persen 2013, jadi saya setujui UMK PPU 2013 sebesar Rp1.903.262," kata Bupati.
Keputusan bupati ini langsung disambut ribuan buruh dengan puji syukur.
Keputusan tersebut, lanjut Bupati Andi Harahap, langsung ditindaklanjuti dengan penandatangan surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten PPU, untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disetujui oleh Gubernur Kaltim.
"Surat rekomendasi segera disusun, dan akan saya tanda tangan kemudian langsung dilayangkan kepada Gubernur Kaltim untuk mendapat persetujuan," ujar Bupati.
Ribuan buruh melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati PPU, karena Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) PPU tidak menerima usul para pekerja tersebut. Dan menilai usulan serikat pekerja sebesar Rp1.903.262 tersebut terlalu besar.
Ketua FSP Kahutindo Kabupaten PPU, menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) No.13 tahun 2012, pekerja/buruh atau melalu serikat pekerja/serikat buruh punya hak untuk mengusulkan penetapan upah minimum oleh gubernur mengacu pada KHL.
"Kami beserta ribuan buruh melakukan aksi ini, karena DPK Apindo PPU hanya menetapkan UMK PPU sebesar Rp1.755.000, dan kami punya hak untuk ikut menetapkan UMK berdasarkan KHL dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
DPK Apindo PPU menilai kenaikan UMK tersebut, bisa membawa dampak buruk atas kelangsungan usaha para pengusaha di daerah ini.
"Apindo jelas belum bisa terima usulan itu, meskipun usulan serikat pekerja dan buruh sudah bulat. Bagaimana nanti dampak yang dirasakan para pengusaha, nanti banyak yang gulung tikar dan yang rugi buruh juga," kata Ketua DPK Apindo PPU Mappema beberapa waktu lalu. (*)
Bupati Setujui UMK Rp1,9 Juta
Selasa, 20 November 2012 17:02 WIB