Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Kalimantan Timur Andi Harahap menyebutkan infrastruktur daerah penyangga Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara harus dibenahi, terutama di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berdekatan dengan IKN Indonesia baru itu.
"Infrastruktur daerah penyangga IKN Nusantara harus jadi perhatian," ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu saat dihubungi dari Penajam, Rabu.
Pembenahan infrastruktur harus dilakukan di daerah penyangga khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang sebagian wilayah daerah itu yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai kawasan inti IKN Indonesia baru.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur bakal berjuang agar kegiatan pembenahan dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara merata untuk menyokong IKN Nusantara.
Terutama pembangunan dan pembenahan infrastruktur jalan harus dilakukan di daerah penyangga menurut anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, asal Kabupaten Penajam Paser Utara itu, untuk kelancaran arus lalu lintas transportasi menuju IKN Indonesia baru.
Infrastruktur adalah prioritas utama di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena sebagai daerah yang paling dekat dengan IKN Nusantara, infrastruktur menjadi langkah awal pembangunan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur, bakal berdampak terhadap peningkatan SDM (sumber daya manusia) pembangunan dan perekonomian di provinsi itu, terutama di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Sepaku akan menjadi skala prioritas pembangunan infrastruktur jelas politisi Partai Golkar itu seperti jalan dan jembatan sebagai sarana penggerak terlaksananya pembangunan berkelanjutan.
Kerja sama antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta pemerintah pusat) harus ditingkatkan serta sinergis, sehingga memudahkan melakukan pembangunan berkesinambungan.
Pemerintah pusat diminta memperhatikan daerah penyangga agar pembangunan tidak hanya terfokus di IKN Nusantara saja, yang ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Pemerintah pusat juga harus perhatikan daerah penyangga IKN dalam pembangunan," kata anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil (daerah pemilihan) Kabupaten Penajam Paser Utara-Kabupaten Paser itu.(Bagus/ADV/DPRD Kaltim)