Samarinda (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2019 memberikan 14 rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2019 Andi Harahap mengatakan DPRD meminta kepada Gubernur untuk memerintahkan Tim Penyusun LKPj untuk menyempurnakan dokumen LKPj Gubernur Tahun 2019, khususnya terkait menyesuaikan format LKPj sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, memperbaiki data dan perlu mencantumkan sumber data sebagai referensi dokumen LKPj Tahun 2019.
Menguraikan capaian kinerja makro (indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, ketimpangan pendapatan) untuk menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Andi
Selain itu, meminta kepada gubernur untuk menguraikan hasil tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun 2018, perlu menguraikan masalah dan solusi program dan kegiatan prioritas khususnya yang belum mencapai target kinerja pada perbaikan LKPj 2019, sesuai target Tahun 2019 dalam dokumen RPJMD 2019-2023.
Gubernur juga diminta untuk kepada perangkat daerah dalam merencanakan alokasi anggaran pada RAPBD dan melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang membutuhkan pembebasan lahan, agar memastikan bahwa lahan terlebih dahulu harus dalam status clear and clean.
Pentingnya melakukan merevisi Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Kaltim No. 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, dengan meninjau kembali kewajiban setor PAD atas laba / benefit yang diperoleh dari kebijakan pemerintah pusat terkait dengan PI 10 persen yang merupakan hak daerah. Bila dipandang perlu, Pemerintah Provinsi dapat merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005–2025 dalam rangka menyesuaikan terhadap kehadiran IKN.
Harus meningkatkan alokasi anggaran Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, serta memerintahkan perangkat daerah terkait untuk mengulas capaian kinerja indeks pencemaran lingkungan hidup Kaltim, persentase penurunan emisi, termasuk indeks kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tanah, untuk memperoleh gambaran pencapaian misi ke-4, Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov dan DPRD Kaltim dipandang perlu untuk meningkatkan jumlah belanja bantuan keuangan tahun berikutnya untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, untuk meningkatkan kapasitas wilayah penyangga IKN dalam rangka untuk mengurangi kesenjangan pembangunan ketika IKN dibangun dan beroperasi