Penajam (Antaranews Kaltim) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerbitkan surat penggantian Ketua DPRD setempat Nanang Ali digantikan dengan Muhammad Yusuf.
"Surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar itu sudah diterima Sekretariat DPRD," kata Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali ketika ditemui Antara di Penajam, Rabu.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan dia akan diganti sebagai Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, dan juga tidak ada permintaan partai untuk meminta mengundurkan diri.
"Saya merasa selama ini taat terhadap partai, tetapi penggantian itu kebijakan partai yang harus saya laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nanang Ali.
Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Timur daerah pemilihan III Penajam Paser Utara-Paser tersebut menyatakan, tidak etis jika dia melakukan perlawanan terhadap keputusan partai.
"Saya juga masih mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Provinsi Kaltim melalui Partai Golkar," ucap Nanang Ali.
Sebelum surat DPD Partai Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara itu diterbitkannya, sudah beredar kabar Nanang Ali akan diganti sebagai Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu, berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Nomor 239/DPD/GOLKAR/KT/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018.
Surat tersebut menyebutkan pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melaksanakan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dari Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf.
Ketua DPD Partai Golkar Andi Harahap beserta Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Yusuf menandatangani surat penggantian Ketua DPRD itu.
Pada proses pemilihan legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara 2014, berdasarkan perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum setempat, menetapkan Nanang Ali sebagai Ketua DPRD dari Partai Golkar. (*)
Golkar Penajam terbitkan surat penggantian ketua DPRD
Rabu, 3 Oktober 2018 20:56 WIB