Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur akan memberikan penghargaan berupa "KPID Award" kepada lembaga penyiaran radio dan televisi terbaik di Kaltim yang terpilih dalam beberapa kategori penilian.
"Tujuan acara pemberian KPID Award adalah untuk memberikan motivasi dalam berkreasi, berinovasi yang sifatnya mendidik dan memberikan hiburan dalam menyelengarakan siaran," kata Ketua KPID Kaltim, Wiwi Widyaningsih di Samarinda, Kamis.
Ia mengatakan, lembaga penyiaran radio atau televisi yang berhak ikut pada penilaian di antaranya, eksis bersiaran, memiliki izin siaran, minimal mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID Kaltim.
Wiwi menjelaskan materi yang dikirimkan ke KPID adalah kegiatan yang pernah ditayangkan atau disiarkan pada lembaga penyiaran masing-masing periode 1 September 2011 hingga 31 Agustus 2012. Di antaranya berupa berita/feature, talkshow dan entertainment/hiburan. Dokumen tersebut tersebut dapat dikirim mulai tanggal 5-30 Oktober 2012.
Kemudian penilaian harus selaras dengan visi dan misi serta tujuan yang terurai dalam UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, Pedeoman Perilaku Penyiaran (P3) dan standar program siaran serta kode etik jurnalistik.
Adapun dewan juri berasal dari KPID Kaltim dan melibatkan Akademisi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSNI).
"Penganugrahan KPID Award pada 14 Desember 2012, bagi pemenang yang terpilih diberikan thropy dan piagam serta uang pembinaan untuk tiga pemenang, juara I, II dan III," katanya.
Sementara itu, menurut Nurlia, koordinator bidang perizinan bahwa kegiatan KPID Award untuk memotivasi lembaga-lembaga penyiaran untuk berkreasi dan lebih inovatif dalam memberikan informasi dan hiburan kepada masyarakat .
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, maka lembaga-lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang belum memiliki perizinan terpacu untuk mengurus administrasi perizinan sesuai keentuan yang berlaku," katanya.
Nurlia menambahkan hingga saat ini lembaga penyiaran televisi maupun radio yang telah diberikan rekomendasi kelayakan dari KIPD Kaltim berjumlah 54 lembaga siaran yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltim. (*)