Penajam (ANTARA) - Tenaga honorer atau THL (tenaga harian lepas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinonkatifkan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penerima bantuan iuran atau PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seiring kenaikan gaji pada 2021.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono saat ditemui di Penajam, Rabu menjelaskan peraturan bupati menyangkut kenaikan gaji THL sudah rampung dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Surat persetujuan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah diterima Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 5 Januari 2021.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menaikkan gaji tenaga honorer menjadi Rp3,4 juta atau setara UMK (upah minimum kabupaten) pada 2021.
Seiring dengan kenaikan gaji THL tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara menyusun peraturan bupati.
Dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Kenaikan Gaji Tenaga Honorer, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti seluruh THL.
Pegawai honorer menurut Pitono, wajib mengikuti tiga jaminan BPJS yakni, BPJS Kesehatan Mandiri, Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian.
"Jadi semua THL yang masuk daftar PBI BPJS Kesehatan dari APBD dinonaktifkan atau dikeluarkan," jelas Pitono.
"Masing-masing pegawai non-PNS (pegawai negari sipi) itu wajib mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan minimal kelas II," tambahnya.
PBI kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung ABPD Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Pitono, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Kenaikan Gaji THL tegas Pitono, berlaku mulai Januari 2021, dan wajib ditaati seluruh pegawai non-PNS.(ADV)