Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, membuka peluang bagi tenaga honorer terkena imbas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diakomodasi dalam program Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"PJLP tidak dikategorikan outsourcing karena bukan berbentuk lembaga atau tidak melibatkan pihak ketiga, tapi perorangan. Siapa saja yang mau tawarkan atau cari jasa untuk isi jabatan bisa gunakan program PJLP di e-katalog," jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Ainie di Penajam, Kalimantan Timur, Senin.
Menurutnya, munculnya sistem perekrutan baru dapat memberikan kejelasan atas status ratusan tenaga harian lepas yang terkena penataan kepegawaian tenaga honorer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kemudian ratusan tenaga honorer atau tenaga harian lepas yang masa kerjanya di bawah dua tahun, lanjut dia, memiliki kesempatan untuk mengisi kebutuhan itu melalui e-katalog.
Dia menjelaskan, tenaga honorer dapat mencantumkan berbagai persyaratan administrasi seperti melampirkan nomor induk berusaha (NIB), kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika dibutuhkan.
Dia mengatakan Kepala Sub Bagian Umum di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasti memiliki perencanaan untuk memenuhi kebutuhan jabatan di OPD masing-masing, sehingga bisa mengajukan kebutuhan lewat program PJLP yang telah tersedia di e-katalog.
"Rencana tersebut juga untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan setelah terkena imbas dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran," ujar Ainie.