Penajam Paser Utara (ANTARA) - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Waris Muin menginstruksikan dinas terkait melakukan pendataan dan pencatatan (validasi) kepemilikan lahan warga yang masuk di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) untuk menghindari konflik sosial.

"Validasi ulang data kepemilikan lahan perlu dilakukan agar seluruh warga yang memiliki hak tidak ada yang dirugikan," ujar Abdul Waris Muin ketika ditanya mengenai perlindungan lahan warga di Penajam, Jumat.

Instruksi tersebut seiring dengan lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi hak guna usaha (HGU) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) menjadi status areal penggunaan lain (APL) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sehingga, lanjutnya, harus dilakukan pendataan dan pencatatan kepemilikan lahan yang akurat menghindari konflik sosial, karena wilayah perusahaan hutan tanaman industri itu masuk kawasan IKN.

"Masyarakat harus memiliki legalitas atas kepemilikan lahan yang sah, jangan sampai ketika lahan warga terdampak proyek IKN memicu masalah yang menghambat pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tersebut.

Tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dengan perusahaan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN, dapat diselesaikan setelah terbit surat keputusan (SK) Kementerian Kehutanan.

SK tersebut Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 184/KPTS-II/1996, 23 April 1996, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas sekitar 161.127 Hektare di Provinsi Kalimantan Timur kepada PT IHM.

"Dalam SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lahan seluas 1.237 hektare resmi keluar dari konsesi PT IHM atau berstatus APL. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten terus melakukan percepatan penyelesaian persoalan lahan di Kecamatan Sepaku agar pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Penajam catat aset di kawasan IKN, hindari sengketa



Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026