Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser menggelar operasi yustisi di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah KM 5 untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan, Kamis (17/9).
Sebelum operasi yustisi, digelar dilakukan apel gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan relawan tanggap COVID-19.
“Usai apel, kami menyusuri kompleks perkantoran pemerintah untuk melakukan razia pegawai maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker sekaligus sosialisasi Perbub " Kata Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol.
Amir menjelaskan operasi yustisi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Paser.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat beraktivitas," ujar Amir.
Sementara itu Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman mengatakan operasi yustisi yang dilakukan saat ini adalah ke 4 kalinya dilaksanakan di Kabupaten Paser,
"Dari beberapa operasi yustisi yang kami lakukan, sudah mulai ada kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mengunakan masker," kata Sarman.
Sarman mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 setiap beraktifitas, selain itu juga untuk penegakkan Perbup Nomor 78 Tahun 2020.
“Saya imbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas dan memakai masker," tutupnya.