Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengingatkan perusahaan tambang batu bara terkait kewajibannya sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail, kepada wartawan, usai sosialisasi kewajiban pemegang IUP yang berlangsung di Hotel Mesra, Rabu, menyatakan, pentingnya perusahaan tambang batu bara untuk disiplin dalam pembayaran iuran tetap atau produksi dan laporan penjualan batu bara, sebab hal itu terkait dengan diberikannya sertifikat `clear and clean` yang merupakan rekomendasi dari Kementerian ESDM.
"Jika pemegang IUP tidak memiliki sertifikat `C and C` maka rekomendasi untuk penjualan Batubara keluar negeri tidak berlaku," ungkap Nusyirwan Ismail.
Wakil Wali Kota Samarinda itu mengaku sangat menyayangkan kurang partisipasi perusahan pertambangan terhadap pembinaan yang diadakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi kota Samarinda tersebut.
Dari 61 pemegang IUP batu bara di Samarinda hanya 43 perusahaan yang mengikuti sosialisasi tersebut.
"Padahal, pembinaan ini berkaitan dengan masa depan perusahaan tambang itu sendiri karena menyangkut kepentingan semua pihak," kata Nusyirwan Ismail.
Sementara, terkait jaminan reklamasi bagi semua pelaku industri pertambangan kata Nusyirwan Ismail merupakan bentuk kesungguhan pelaku pertambangan dalam melaksanakan pemulihan areal terganggu.
"Masalah jamrek Pemerintah Kota Samarinda tidak akan main-main lagi dan pada 2013 pembayarannya harus bisa terselesaikan pada awal tahun yakni pada Januari," ungkap Nusyirwan Ismail.
Sementara, terkait batas wilayah patok IUP yang menjadi sebuah kewajiban dan harus dilaksanakan oleh pemegang perusahan tambang juga dibahas pada sosialisasi itu.
"Masalah batas patok juga menjadi salah satu materi sosialisasi ini untuk mengantisipasi mencuatnya isu seputar tumpang tindih lahan akibat kurangnya koordinasi antar instansi. Hal lain yang menjadi perhatian yakni laporan rutin perusahaan, kedepannya sudah direncanakan dengan menerapkan sistem IT atau online," katanya.
"Tujuan penerapan sistem online ini untuk mengurangi kesibukan Distamben dalam menangani laporan perusahaan dengan jumlah pemegang IUP yang cukup besar. Jadi, dengan sistem Online itu tadi tidak ada kata-kata terlambat bagi perusahaan untuk memberikan laporan ke pihak Distamben," ungkap Nusyirwan Ismail.
Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, dunia usaha bisa merapikan semua kelengkapan dalam urusan Amdal, lingkungan, iuran atau royalti yang benar-benar tepat waktu dan disipiln.
"Intinya, pemerintah ingin perusahaan tambang tumbuh dengan baik di Samarinda namun dengan kaidah yang harus diperhatikan di antaranya, kewajiban mereka terkait lingkungan dan jamrek," kata Nusyirwan Ismail. (*)