Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Anggota DPRD Berau Rudi Parasian Mangunsong mengatakan Kabupaten Berau kini makin rawan peredaran jenis makanan dan minuman ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
"Saat ini Berau sudah menjadi target pasar jenis makanan dan minuman ilegal. Masalah ini bukan perkara ringan, dan harus memperoleh perhatian dari seluruh unsur berkepentingan," kata Rudi Parasian Mangunsong di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Jumat.
Sebagai daerah yang berkembang dan tumbuh dengan dinamis, kata Rudi, secara perlahan Berau menjadi pasar cukup gemuk bagi produk makanan dan minuman, terutama berasal dari negara tetangga Malaysia.
Ia mengakui peredaran makanan dan minuman asal Malaysia, bukan rahasia lagi, bebas beredar di sejumlah pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, hingga warung kecil terutama di Ibukota Tanjung Redeb.
Dia mengatakan, selama itu pula belum ada tindakan dari aparat untuk mengurangi peredaran makanan dan minuman dari Malaysia tersebut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merasa kaget oleh sikap tegas dalam bentuk sejumlah aksi penangkapan.
"Bukan bermaksud negatif, memang selama ini kok peredaran makanan dan minuman asal Malaysia tidak dilakukan, lalu sekarang kembali gencar dilakukan penertiban, ada apa ini," katanya.
Konsistensi serta kerja sama berbagai pihak, kata Rudi, sangat penting dilaksanakan agar penertiban berjalan berkala dan konsisten.
Bila perlu, ujarnya, lakukan razia besar-besaran, secara serentak, mulai dari grosir, supermarket, hingga warung kecil, agar itu tadi akan ada terapi kejut dan peredaran makanan dan minuman dapat dikendalikan," ujar Rudi.
Lebih terpenting lagi, katanya, sanksi diatur Pasal 36 jo 6 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, menyebutkan bagi siapa saja menegedarkan jenis pangan dan minuman ke wilayah RI tidak sesuai ketentuan diancam hukuman 3 tahun, dan denda 360 juta diterapkan guna mengurangi peredaran jenis makanan dan minuman tidak berizin.
Seperti diketahui, belum lama ini jajaran Sat Reaskrim Polres Berau mengamankan 300 dus sosis ilegal dari Tawau Malaysia, yang diselundupkan tersangka berinisial Mn (34) warga Jalan Sengkawit, Gang Amin, RT 8 , Tanjung Selor. (*)
Anggota DPRD: Berau Rawan Peredaran Makanan-Minuman Ilegal
Jumat, 11 Mei 2012 14:35 WIB