Penajam Paser Utara (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memastikan bahan makanan yang dijual di pasaran layak dikonsumsi umat Muslim, terutama saat Ramadhan atau bulan puasa.
"Kami sudah tinjau pasar tradisional untuk memastikan kelayakan bahan makanan yang dijual bagi umat Muslim," ujar Sekretaris MUI Kabupaten Penajam Paser Utara Rakhmadi di Penajam, Selasa.
"Kami juga berkeliling pasar sambil ambil sampel bahan makanan yang dijual pedagang," tambahnya.
Saat mengambil sampel bahan makanan tersebut, lanjut dia, menemukan ayam potong yang disembelih tidak sesuai syariat Islam karena ayam tidak terpotong secara sempurna.
Sehingga daging ayam potong tersebut tidak layak dikonsumsi bagi umat Muslim, karena statusnya berubah menjadi makanan haram dikategorikan sebagai bangkai menurut syariat Islam.
"Kami berikan edukasi pedagang di pasar yang menjual ayam potong dengan sembelihan tidak sesuai syariat Islam itu, dan kami juga lakukan sosialisasi kepada pedagang lainnya," jelasnya.
Setelah ditelusuri pedagang penjual ayam potong yang tidak layak diperjualbelikan kepada umat Muslim tersebut, ia menimpali lagi, belum memiliki sertifikasi halal dari pemerintah.
Para pedagang diimbau segera membuat sertifikat halal pada produk dagangan agar para pembeli, khususnya yang beragama Islam tidak perlu khawatir dengan status bahan makanan yang bakal dibeli dan dikonsumsi.
"Kami sosialisasikan dan sarankan agar segera bikin sertifikat halal di dinas terkait, dan apabila diabaikan, kemudian ditemukan kembali lapak dagangan akan disegel," demikian Rakhmadi.