Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menargetkan tambahan sebanyak 23,2 juta peserta baru selama 2020.
“Kami berharap di tahun 2020 ini, kondisi pasar global semakin membaik, agar memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia, dan juga pasar tenaga kerja yang positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat," ungkap Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu.
Selain itu, BPJamsostek juga menargetkan penerimaan iuran sebesar Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir tahun 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.
"Tentunya ini harapan yang baik dan kami akan selalu optimistis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja dapat dicapai," pungkasnya.
Pihaknya semakin optimistis mengahadapi 2020 sebab ditopang oleh Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 terbaru dengan memberikan peningkatan manfaat Program jaminan BP Jamsostek kepada peserta yang cukup signifikan. Regulasi ini mengatur mengenai kenaikan manfaat program JKK dan JKM.
Peningkatan yang cukup signifikan ini terdapat pada manfaat program JKK dan JKM antara lain seperti pada manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia. Manfaat ini ditingkatkan baik dari sisi jumlah nominal bantuan beasiswa hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut.
"Untuk beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1350 persen", ungkap Agus.
Selain itu, santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun.
Agus menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini merupakan kado kepada masyarakat pekerja di Indonesia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak dilantik pada Oktober 2019 yang lalu.
Pengelolaan Dana
Dari sisi penerimaan iuran, sepanjang tahun 2019, BPJamsostek berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019.
BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34% atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7%.
Agus mengutarakan investasi BP Jamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.
Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
"Untuk alokasi dana investasi, BP Jamsostek menempatkan sebesar 60% pada surat utang, 19% saham, 11% deposito, 9% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%", tuturnya.
Agus mengemukakan kondisi pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2019, terutama asuransi.
"Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71% dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," ujar Agus.
Agus juga memastikan dana pekerja terjamin kemanannya dan dikelola dengan baik, karena BP Jamsostek hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal.
Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.
"Untuk saham, BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik," tegas Agus.
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08% p.a.