Penajam (ANTARA) - Tanah di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, calon ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur kebanyakan bukan hak milik masyarakat, tetapi tanah yang dikuasai oleh warga di daerah itu sebagian besar adalah lahan milik negara dengan status hak garap.
Camat Sepaku Risman Abdul saat dihubungi, Senin mengungkapkan, banyak lahan yang dikuasai oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Sepaku berstatus hak garapan, bukan hak milik warga.
Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota negara akan dipindahkan, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah diumumkannya Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota negara, informasinya harga tanah di wilayah Kecamatan Sepaku menjadi melambung tinggi hingga miliaran rupiah per hektar.
Namun calon pembeli tanah harus hati-hati, sebab lahan yang dikuasai masyarakat menurut Risman Abdul, banyak yang hanya berstatus hak garap atau lahan tersebut berstatus milik negara.
"Banyak surat keterangan tanah yang dikeluarkan pihak kelurahan dan desa untuk masyarakat dengan status hak garap, jadi warga yang bersangkutan hanya memiliki hak garap," ujarnya
"Lahan garapan di Sepaku itu banyak tanah negara, diberikan surat keterangan hak garap oleh lurah dan kepala desa kepada warga, bukan hak milik," ucap Risman Abdul.
Ia menimpali lagi, lahan berstatus hak garap tidak boleh diperjualbelikan karena masih berstatus lahan milik negara.
Luasan tanah yang dimiliki warga Kecamatan Sepaku 1.172,36 kilometer serta luasan lahan 172.356 hektare, namun yang dihuni masyarakat hanya sekitar 30.000 hektare.
Artinya jelas Risman Abdul, hanya berkisar 30 persen tanah yang dimiliki masyarakat, selebihnya adalah lahan milik negara digarap warga termasuk yang dikelola sejumlah perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI).
Tanah di lokasi calon ibu kota sebagian besar bukan milik masyarakat
Senin, 23 September 2019 20:11 WIB
Banyak surat keterangan tanah yang dikeluarkan pihak kelurahan dan desa untuk masyarakat dengan status hak garap, jadi warga yang bersangkutan hanya memiliki hak garap