Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dua orang warga Kutai Kartanegara RS (23) warga Mangkurawang Kukar dan MJ (19) warga Loa Ipuh Kukar diamankan seksi pemberantasan BNN kota Samarinda. Keduanya diamankan di Jalan Juanda 2 kelurahan Air Putih Samarinda Ulu saat sedang akan melakukan transaksi Narkoba Rabu (16/1).
Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah. mengatakan, saat dilakukan penangkapan, keduanya mengelak jika akan melakukan transaksi Narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan badan oleh penyidik BNN Kota Samarinda didapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram.
"Awalnya sempat mengelak, tetapi setelah ditemukan barang bukti akhirnya tidak berkutik, selanjutnya kita amankan," katanya.
Pihaknya sedang mendalami asal mula Narkoba tersebut karena transaksinya lintas daerah dan barang buktinya juga lumayan banyak. "Ini sedang kita kembangkan untuk mencari jaringannya," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Siti, dengan penangkapan ini membuktikan permintaan Narkoba ke Samarinda masih cukup tinggi. Terbukti dengan adanya transaksi yang melibatkan Narkoba dari luar Samarinda.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada transaksi Narkoba disekitar lingkungannya agar kondusifitas kota Samarinda dapat tetap terjaga.