Samarinda (ANTARA) - Jajaran Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK) Samarinda ungkap rumah tempat penyimpanan barang haram narkoba di Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti RT41 Samarinda.
"Kecurigaan kita karena sering dilakukan pengerebekan tetapi selalu kosong. Ternyata ada rumah tempat penyimpanan yang berjarak sekitar 10 meter dari loket penjualan narkoba. Hari ini dapat kita bongkar modus operandinya, "kata Plt Kepala BNNK Samarinda, Halomoan Tampubolon Senin (13/4).
Ia mengatakan pihak BNNK Samarinda berhasil mengendus keberadaan rumah tempat penyimpanan narkoba , hal itu sebenarnya faktor ketidaksengajaan. Karena rencana awal yang di grebek adalah loket penjualan narkoba yang masih sering beroperasi di gang Bakti tersebut.
Menurut Tampubolon, dalam penggerebekan tersebut telah diamankan penjaga rumah tempat penyimpanan narkoba yakni bernama Deby Indrajid Putra, warga Gang bakti dengan barang bukti empat puluh satu poket siap edar , sabu dengan berat 53,45 gr/brutto dan 1 butir ekstasi. Narkoba itu disimpan dalam berangkas besi.
Tampubolon menjelaskan berdasarkan pengakuan awal tersangka Indrajid, narkoba tersebut milik seseorang yang saat ini sedang dilacak keberadaannya oleh BNNK Samarinda.
Mereka dalam menjalankan bisnisnya, setidaknya mempekerjakan 5 orang untuk ikut berjualan narkoba. Masing-masing berperan membawa 5 gram narkoba dalam bentuk poketan di sekitar loket. Jika habis terjual, mereka akan kembali ke rumah tempat penyimpanan untuk mengambil poketan narkoba tersebut.
"Mereka memang terorganisir, makanya selama ini sulit kita bongkar,”kata Tampubolon.