Samarinda (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat ikut membantu memerangi peredaran narkoba karena barang haram itu menjadi musuh bersama dan bisa merusak mental generasi penerus bangsa.
Hingga kini BNNK Samarinda masih gencar memberantas peredaran narkoba, terutama pada dua lokasi yang menjadi perhatian khusus, yaitu di Kampung Tenun Samarinda Seberang dan Jalan Pelita.
"Berdasarkan pemetaan yang kami lakukan, kedua lokasi tersebut masih menjadi titik pusat peredaran narkoba yang signifikan, tetapi kawasan lain pun tetap menjadi perhatian," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda Komisaris Besar Polisi Belny Warlansyah di Samarinda, Rabu.
Untuk itu, BNNK Samarinda bersama BNNP Kalimantan Timur bersiap menerapkan beberapa strategi, yakni peningkatan patroli dan penindakan, pengembangan jaringan informasi, pencegahan melalui edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia pun menekankan peran masyarakat, tokoh masyarakat, dan ulama, terutama yang tergabung dalam MUI Samarinda, untuk bersama-sama membantu memberantas peredaran narkoba agar tidak meluas kepada generasi lain.
"Kami mengajak MUI yang merupakan kumpulan para ulama dan cendekiawan di Samarinda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan ke kami jika ada informasi terkait penggunaan maupun peredaran narkoba," kata Belny.
Saat melakukan silaturahmi ke pengurus MUI Samarinda sehari sebelumnya, Belny juga mengatakan bahwa pemakai narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarganya tidak boleh kena sanksi hukum.
Hal ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Untuk itu, bila ada saudara, tetangga, keluarga yang menggunakan narkoba dan bukan pengedar maka tidak usah takut, silakan melapor karena mereka tidak akan dihukum. Bahkan mereka akan diberikan rehabilitasi dan pembinaan agar bisa kembali ke jalan yang normal," jelasnya.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan undang-undang kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mereka diberikan perawatan oleh negara yang diharapkan kembali normal.
Ketua MUI Samarinda Kiai Haji Muhammad Mundzir mengucapkan terima kasih atas silaturahmi BNN karena sejak dulu MUI selalu mendukung upaya yang dilakukan BNN dalam memberantas peredaran narkoba.
"Saya juga sangat prihatin karena kasus narkoba di Samarinda sangat tinggi. Bahkan Samarinda pernah di peringkat dua nasional kasus narkoba maka MUI Samarinda dengan segala upaya akan selalu mendukung BNN," kata Mundzir.