Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, terus berupaya mewujudkan wilayah bersih dari narkoba melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menyediakan layanan rehabilitasi secara gratis.
"Program rehabilitasi narkoba memiliki peran krusial dalam upaya pemulihan sosial bagi para pengguna yang telah direhabilitasi," kata Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan BNN, di Ruang Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Rabu, yang disaksikan langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom.
Andi menyadari bahwa program rehabilitasi tidak hanya membutuhkan tempat, tetapi juga biaya yang besar. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda mengambil inisiatif untuk berperan aktif dalam menyediakan rehabilitasi gratis bagi warganya.
"Program rehabilitasi itu tidak mudah. Selain harus ada tempat, juga harus ada biaya," ujar Andi Harun.
Sebagai bagian integral dari pemerintah nasional, Pemkot Samarinda menyadari pentingnya dukungan terhadap institusi vertikal seperti BNN. Inisiatif untuk menyediakan program rehabilitasi gratis ini merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut.
Pemkot Samarinda menggunakan dana daerah untuk dihibahkan kepada BNN, sehingga program rehabilitasi dapat berjalan dengan baik.
"Kami telah menghibahkan tanah kurang lebih lima hektare kepada BNN, untuk rehabilitasi yang ada di Tanah Merah. Kemudian, untuk program rehabilitasi seperti yang kita sepakati hari ini akan dibiayai oleh pemerintah kota," jelas Andi.
Layanan rehabilitasi gratis ini secara khusus diperuntukkan bagi warga Kota Samarinda. Andi Harun berharap kontribusi Pemkot Samarinda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Ia tidak hanya ingin para pengguna narkoba berhenti menggunakan zat terlarang tersebut, tetapi juga dapat kembali ke masyarakat dan memberikan kontribusi positif setelah menyelesaikan program rehabilitasi.
"Dengan harapan tidak hanya berhenti menjadi pengguna, tetapi setelah dia keluar (dari rehabilitasi), dia bisa bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan sosial," harapnya.
Nota kesepahaman ini segera ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara kedua belah pihak. Rapat akan membahas lebih detail mengenai teknis pelaksanaan kerja sama, termasuk mekanisme pendanaan, kriteria peserta rehabilitasi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi program.