Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi melakukan peninjauan progres pemulihan jalan longsor di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (27/12).
Kedatangan orang nomor dua di Kalimantan Timur itu disambut hangat warga beserta manajemen PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) dan Camat Sangasanga Gunawan.
Hadi Mulyadi mengaku senang dengan mulai pulihnya jalur transportasi, meski baru bisa dilalui sejumlah kendaraan tertentu.
"Terima kasih seluruh warga Sangasanga yang bekerja keras menyelesaikan permasalahan ini. Semoga PT ABN menjadi contoh musibah yang dialami warga. Kita ingin ini menjadi peristiwa terakhir, tidak boleh terulang lagi," kata Hadi.
Dia juga berjanji akan terus mengevaluasi seluruh IUP di Kaltim yang melakukan aktivitas pertambangan kurang dari 500 meter pemukiman warga.
"CSR kami minta dilaporkan lengkap. Saya juga meminta kepala Dinas ESDM pastikan pemegang IUP itu memberikan perhatian serius kepada warga," ujarnya.
Wagub turut mengapresiasi langkah PT ABN yang memenuhi target pemulihan jalan Poros Sangasanga-Muara Jawa.
Kendati belum 100 persen, saat ini jalan sudah bisa dilalui kendaraan besar dan kecil. Jalan yang sebelumnya terputus akibat longsor, kini sudah tersambung.
Selanjutnya PT ABN bersama Dinas PU Kaltim akan melakukan pengecoran di jalan tersebut pada awal tahun 2019.
"Harapan saya tahun 2019, saya akan datang lagi ke Sangasanga meresmikan jalan yang dibangun," katanya.
Diketahui jalan poros yang mengubungkan dua Kecamatan Sanga- Sanga menuju Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara mengalami longsor pada peristiwa 29 November 2018.
Peristiwa tersebut tak hanya membuat akses jalur darat yang mengubungkan dua Kecamatan tersebut lumpuh, namun sejumlah rumah warga juga turut menjadi korban.
Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui tim investivigasi pertambangan akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Tambang Batu Bara, PT APB karena kawasan tambang perusahaan tambang tersebut cukup dekat dengan peristiwa jalan longsor, atau sekitar 200 meter.
Selain menutup salah satu lokasi tambang di PT ABN, Pemerintah Provinsi Kaltim juga mewajibkan PT ABN untuk melakukan recovery jalan longsor dan ganti rugi kepada warga yang terkena dampak kejadian.