Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera mencairkan anggaran tahap kedua untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang nilainya mencapai Rp33 miliar.
"Pencairan anggaran pilkada sempat tertunda karena terjadi penurunan pendapatan daerah," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, ditemui di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan, pencairan anggaran tersebut untuk dana tahap kedua penyelenggaaraan pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dana tahap kedua untuk Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru mencairkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk KPU dari nilai yang telah disepakati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sekitar Rp26 miliar.
Sedangkan untuk Panwaslu juga baru dicairkan sebesar Rp2 miliar dari anggaran yang disepakati lebih kurang Rp9 miliar.
"Sisa anggaran untuk KPU dan Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara akan dicairkan sekaligus oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam pekan ini," jelas Alimuddin.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan mencairkan anggaran pengamanan pilkada masing-masing untuk kepolisian sekitar Rp3,5 miliar dan Kodim 0913 sebesar Rp1,5 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang akan dicairkan untuk penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan pilkada dari APBD 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp33 miliar.
Namun, lanjut Alimuddin yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pencairan anggaran tersebut menunggu surat keputusan terbitnya peraturan bupati terkait perubahan APBD 2018 disetujui dan disahkan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Ditargetkan dalam pekan ini SK peraturan bupati mendahului perubahan APBD 2018 itu disetujui dan disahkan melalui rapat paripurna," ucapnya.
Selain keperluan pilkada, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan mencairkan anggaran lebih kurang Rp18 miliar untuk pembayaran insentif pegawai yang tertunda selama dua bulan terhitung November-Desember 2017. (*)