Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu yang menjadi terpidana kasus gratifikasi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, setelah Kejaksaan Negeri Bontang mengeluarkan surat perintah penangkapan atau eksekusi.
Informasi yang diperoleh wartawan di Samarinda, Minggu, Dody Rondonuwu melalui penasihat hukumnya Solikin dan John Pricles meminta penangguhan penahanan dengan surat permohonan bernomor: 30/S&R/XI/2017 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Bontang, Cq Kasi Pidsus Kejari Bontang pada Jumat (17/11)
Dalam surat tersebut, Dody Rondonuwu menyatakan sedang dalam perawatan kesehatan akibat penyakit gangguan jantung.
"Pada Jumat (17/11) kami sudah mengajukan penundaan (penahanan) untuk tanggal 4 Desember. Masalah kesehatannya (sleep apnea), gangguan pernafasannya, terus masih terapi," kata Solikin.
Ia berharap permohonan penundaan penahanan kliennya dapat diterima dan kliennya dipastikan datang ke Kejari Bontang untuk melaksanakan eksekusi penahanan ketika kondisi sudah membaik.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Fadil Zumhana mempertanyakan alasan menunda eksekusi hasil putusan Mahkamah Agung terhadap Dody Rondonuwu.
"Kami punya prosedur, tata cara eksekusi dan punya SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam melaksanakan eksekusi oleh kejaksaan. Ada aturan-aturan yang secara jelas dalam SOP. Dan dalam KUHAP juga disebutkan bahwa Jaksa setelah menerima putusan, mempelajari dan melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap," tutur Fadil.
Pada kesempatan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan mengatakan surat perintah penangkapan Dody Rondonuwu yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu diterbitkan, seiring keluarnya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor: 739 K/PID.SUS/2017 tertanggal 10 Oktober 2017.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim MA Salman Luthan yang menangani kasasi itu memerintahkan kepada kejaksaan untuk menahan Dody Rondonuwu di rumah tahanan negara.
"Surat perintah penangkapan sudah kita keluarkan, sebab sudah ada putusan kasasi MA untuk menahannya," tegas Agus.
Dody Rondonuwu terlibat kasus korupsi anggaran yang meliputi pos asuransi jiwa sebesar Rp1.977.300.000, perjalanan dinas Rp89.439.200, biaya pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Rp751.110.000, dan biaya sewa rumah anggota DPRD Bontang Rp3.405.800.000.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,6 miliar itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dody kemudian mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadian Negeri Bontang dengan Nomor 160/Pid.B/2009/PN.Btg tertanggal 28 September 2016 itu.
Majelis hakim pada sidang banding yang dihelat di Pengadilan Tinggi Samarinda sekitar Februari 2017 justru memperberat Dody, hingga kemudian berlanjut mengajukan kasasi ke MA. (*)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Penangguhan Penahanan
Minggu, 19 November 2017 21:47 WIB