Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Bontang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atau eksekusi Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Dody Rondonuwu yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD saat masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang periode 1999-2004
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan dihubungi wartawan dari Samarinda, Jumat, mengatakan, surat perintah penangkapan Dody Rondonuwu yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu diterbitkan, seiring keluarnya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor: 739 K/PID.SUS/2017 tertanggal 10 Oktober 2017.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim MA Salman Luthan yang menangani kasasi itu memerintahkan kepada kejaksaan untuk menahan Dody Rondonuwu di rumah tahanan negara.
"Surat perintah penangkapan sudah kita keluarkan, sebab sudah ada putusan kasasi MA untuk menahannya," tegas Agus.
Saat ini, lanjut Agus, tim Pidana Khusus Kejari Bontang sudah melayangkan surat ke kediaman Dody Rondonuwu di Bontang untuk hadir di kantor Kejari pada Senin (20/11).
"Kalau nantinya mangkir, maka kami akan membuat selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap Pak Dody sesuai perintah putusan MA," tegasnya.
Dody Rondonuwu terlibat kasus korupsi anggaran yang meliputi pos asuransi jiwa sebesar Rp1.977.300.000, perjalanan dinas Rp89.439.200, biaya pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Rp751.110.000, dan biaya sewa rumah anggota DPRD Bontang Rp3.405.800.000.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,6 miliar itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dody kemudian mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Pengadian Negeri Bontang dengan Nomor 160/Pid.B/2009/PN.Btg tertanggal 28 September 2016 itu.
Majelis hakim pada sidang banding yang dihelat di Pengadilan Tinggi Samarinda sekitar Februari 2017 justru memperberat Dody, hingga kemudian berlanjut mengajukan kasasi ke MA.
Kasus korupsi berjamaah APBD Kota Bontang itu juga menyeret 25 anggota DPRD Bontang periode 1999-2004, berikut mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam. Namun, di pengadilan, Sofyan tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
Selain Dody, nama lain yang tersandung kasus ini adalah Yohanes Maru Dhara, M Nurdin, dan Asriansyah. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara rata-rata lebih dari Rp200 juta.
Kerugian negara itu timbul dari pembelian inventaris kantor, biaya pendidikan dan peningkatan SDM, biaya sewa rumah, biaya perjalanan dinas, dan biaya asuransi jiwa. (*)