Bontang (ANTARA Kaltim) - Seorang Kepala Sekolah sebuah SMA di Kota Bontang, terancam penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi pembangunan musolah dan pemasangan "paving block" di sekolah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Affan M Hidayat, Rabu mengatakan, kepala sekolah berinisial Bdl itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan musolah dan pembuatan "pavin block" yang bersumber dari dana bantuan sosial pada 2012 senilai Rp315 juta.
"Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dana yang telah diperoleh dari bansos 2012 senilai Rp315 juta dengan proyek itu. Kasus dugaan korupsi itu sudah dalam proses pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda," ungkap Affan M Hidayat.
Selain dituntut dua tahun penjara, Bdl yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu kata Affan M Hidayat juga dikenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara atau jika tidak dapat mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara," kata Affan M Hidayat
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kaltim lanjut dia, progres pembangunan yang terlaksana hanya sekitar Rp20 sampai Rp30 juta.
"Bangunan musolah itu hanya berupa pondasi dan tiang yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan oleh para siswa di sekolah itu," katanya.
Penyidik juga tambah dia sempat mengecek rekening terdakwa namun ternyata dana tersebut sudah tidak ada.
"Terdakwa dalam hal ini tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara tersebut," ujar Affan M Hidayat.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) kata Affan M Hidayat, menjerat terdakwa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)