Bontang (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang dan Kejaksaan Negeri setempat melanjutkan kerja sama dalam pemberian bantuan, pelayanan dan tindakan hukum bidang perdata serta tata usaha negara.
Naskah kerja sama kedua institusi itu ditandatangani Wali Kota Bontang Adi Darma dan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Anang Supriatna di Bontang, Rabu, yang diselingi sosialisasi penanganan perkara di lingkungan pemerintahan.
"Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bontang yang bersedia melanjutkan kerja sama dan telah dirintis sejak 2003," kata Adi Darma, dalam acara yang dihadiri para pejabat Pemkot Bontang.
Dalam kerja sama ini, jelas wali kota, kejaksaan membantu Pemkot Bontang sebagai pengacara negara dalam menyelesaikan dan memecahkan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia mengakui sebagai badan hukum keperdataan, pemerintah sering dihadapkan pada berbagai permasalahan hukum, sementara tidak semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki sumber daya manusia profesional di bidang hukum.
Wali kota menambahkan kerja sama ini juga dalam rangka melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sebagai pembuat kebijakan, tambah Adi Darma, pemerintah diminta untuk cermat dari aspek hukum guna menghindari gangguan kinerja dan jalannya pemerintah.
"Saya berharap kerja sama ini terus dilanjutkan dan ditingkatkan sebagai wadah memberikan prestasi terbaik pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Kejari Kota Bontang, Anang Supriatna, mengemukakan SKPD di lingkungan Pemkot Bontang bisa memanfaatkan kerja sama ini untuk melakukan konsultasi, apabila dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjumpai permasalahan yang kurang dipahami.
"Sebagai penegak hukum, Kejaksanaan Negeri akan adil dalam memberikan bantuan berdasarkan kacamata hukum. Kami terbuka 24 jam untuk konsultasi atau pendampingan hukum selama arahnya untuk kebaikan," katanya. (*)
Pemkot-Kejari Bontang Lanjutkan Kerja Sama Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2015 21:47 WIB