Bontang (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kota Bontang, memburu tersangka dugaan korupsi pengadaan internet di sekertariat kota setempat pada 2012 senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bontang Bambang Winarno Sabtu mengatakan, tersangka berinisial SN tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO karena penyidik menilai, SN tidak kooperatif. SN ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan internet di Sekertariat Kota Bontang senilai Rp1,2 milyar pada 2012," ungkap Bambang Winarno.
Pasca proses penyidikan hingga penetapan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2014, SN kata Bambang Winarno tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
"itu artnya, tersangka tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Jadi, kami mohon bantuan dengan memberikan jika ada yang mengetahui keberadaan SN," kata Bambang Winarno.
Pihak Kejaksaan Negeri Bontang lanjut Bambang Winarno hingga saat ini belum mengetahui keberadaan SN.
"Kami sudah berusaha melacak tapi belum ada titik terang terkait keberadaan SN," ujar Bambang Winarno.
Jika dalam jangka waktu tertentu tetapi SN belum juga tertangkap tambah Bambang Winarno, penyidik kejakasaan akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penuntutan melalui pengadilan "in absentia".
"Jika memang tidak juga hadir dalam persidangan kami akan tetap menggiring kasus tersebut melalui pengadilan `in absentia` atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa," ungkap Bambang Winarno. (*)