Tana Paser (Antaranews Kaltim)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata niaga buah kelapa sawit guna mengatur perniagaan komoditi itu.
Wakil Ketua Pansus DPRD Paser, Dody Satwika Nasution mengatakan Raperda tata niaga buah kelapa sawit dibuat mengingat daerah itu belum memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatur kegiatan perniagaaan buah kelapa sawit.
"Selama ini kita belum mempunyai aturan daerah yang mengatur , makanya kita buat Perda tentang tata niaga buah kelapa sawit,"katanya usai rapat pembahasan Raperda dengan instansi terkait, Kamis (18/10).
Perda itu kata Dody diperuntukkan bagi petani dan perusahaan selaku pembeli hasil komoiditi buah kelapa sawit agar semuanya diuntungkan, makanya dibuat aturan yang jelas.
Dody menjelaskan secara umum Perda itu mengatur mulai dari proses tanam, pemeliharan, panen, hingga proses bagaimana regulasi penjualan yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Jadi bukan hanya harga saja yang harus disesuaikan , tapi pihak perusahaan juga menginginkan kualitas buah sawit yang baik,"katanya.
Selain itu di dalam Perda itu nantinya akan memfungsikan kembali peran koperasi sebagai mitra dari perusahaan.
Begitu pula dengan pengaturan loading ramp, atau stasiun penerima buah kelapa sawit yang akan diatur dalam Perda.
Lanjut Dody setelah peran kemitraaan berjalan, perusahaan pun mendapatkan hasil buah kelapa sawit yang berkualitas dikarenakan petani telah mendapatkan pembinaan. Dalam Perda itu juga diatur tentang petani kelapa sawit perorangan.
"Nanti akan diatur dan sudah dipetakan berapa luas lahan kelapa sawit perorangan. Harapannya secara keseluruhan kualitas buah kelapa sawit di Paser akan menjadi baik,"tegas Dody(*/kominfo Paser)