Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pansus Perkebunan DPRD Kaltim sementara menyepakati akan menunda perubahan modal PT Agro Kaltim Utama, mengingat Peraturan Pemerintah terkait hal itu baru akan diterbitkan Oktober mendatang.
Keputusan penundaan ini merupakan salah satu hasil konsultasi Pansus Perkebunan di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/4).
Pansus DPRD Kaltim ini membahas terkait Raperda Perubahan Perda Provinsi Kaltim 12/2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Perkebunan menjadi Perseroan (PT) Terbatas Agro Kaltim Utama (AKU).
"Ini hasil konsultasi kami saat di Kemendagri. Karena PP-nya akan terbit Oktober alangkah baiknya sementara ditunda rencana perubahan modalnya menunggu acuan terbaru. Kami perlu memastikan hasil PP tersebut supaya bisa menghasilkan kebijakan yang tepat," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu, Rabu (26/4).
Pembahasan perubahan raperda tersebut didasari atas Perda Kaltim 12/2009 bahwa modal dasar PT AKU ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. Sementara PT AKU belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham karena modal dasar yang disetor baru sebesar 1,8 persen padahal ketetapannya semestinya 2,5 persen. Untuk menyelaraskan peraturan yang ada, perlu menurunkan modal dasar Rp1,5 triliun menjadi Rp500 miliar.
Modal tersebut akan digunakan untuk pembangunan pabrik tapioka skala besar dan pertama di Kaltim. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kaltim melalui PT AKU.
"Untuk bisnis ini, Pemprov Kaltim harus pemilik saham terbesar. Pemprov juga diminta konsisten terkait rencana maupun permodalannya," harap Dody.
Lebih lanjut, pertemuan yang juga diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisyal Assegaf dan Wakil Ketua Pansus Hermanto Kewot juga membenarkan hal itu. "Bahwa hasil pertemuan setelah ini akan dibahas internal kembali oleh pansus secepatnya," kata Hermanto Kewot.
Hadir pula dalam pertemuan, anggota pansus lain di antaranya Slamet Ari Wibowo, Gunawarman, Jafar Haruna, Martinus, Sokhip dan Andarias P Sirenden.(Humas DPRD Kaltim/adv)