Penajam (ANTARA Kaltim) - Program sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak merata, kata Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat, Edison Lumban Batu.
"Sertifikasi tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL di Penajam Paser Utara memang tidak bisa merata," kata Edison Lumban Batu dihubungi di Penajam, Sabtu.
Menurut ia, tidak bisa meratanya sertifikasi lahan gratis melalui PTSL tersebut, karena sistem yang mengharuskan menyelesaikan proses sertifikasi lahan di satu desa atau kelurahan terlebih dahulu, kemudian berpindah ke desa atau kelurahan lainnya.
Dengan sistem dari pusat itu membuat PTSL di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi polemik, karena ada sejumlah desa dan kelurahan yang tidak mendapatkan jatah melakukan sertifikasi gratis.
Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan kuota sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral sebanyak 10.000 bidang tanah selama 2017 melalui program PTSL.
Desa dan kelurahan di Penajam Paser Utara mendapat jatah 1.000 sertifikat tanah gratis dari pemerintah pusat.
Edison menjelaskan, dengan kuota 10.000 bidang tanah tersebut, BPN menetapkan 10 desa dan kelurahan yang didaftarkan untuk mendapat jatah sertifikat tanah gratis.
Kelurahan yang telah didaftarkan untuk mendapat jatah sertifikat tanah gratis adalah Kelurahan Penajam, Gunung Seteleng, Sungai Parit, Nenang, Nipah-Nipah, Lawe-Lawe, dan Petung. Sedangkan desanya meliputi Desa Siderejo, Giri Purwa dan Giri Mukti.
Edison mempersilakan bagi desa dan kelurahan lainnya yang belum didaftarkan ikut program sertfikat tanah gratis melalui PTSL untuk mendaftar selama kuota Kabupaten Penajam Paser Utara belum terpenuhi.
"Kami prioritaskan 10 desa dan kelurahan yang telah didaftarkan itu dulu," tambahnya. (*)