Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan percepatan sertifikat tanah elektronik secara massal yang dimulai dari aset pemerintah kabupaten setempat.
"Kami terapkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali dan peralihan hak, mulai April 2024," ujar Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra di Penajam, Minggu.
Percepatan sertifikat tanah elektronik atau digital secara massal untuk tahap awal dilakukan terhadap aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, dan instansi vertikal di kabupaten setempat.
"Instansi pemerintah kabupaten dan instansi vertikal diharapkan kerja cepat untuk mudahkan BPN lakukan input peta bidang tanah.melalui akun Mitrakerja," tambahnya.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara sudah sosialisasi cara pembuatan akun pada aplikasi Mitrakerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah ke depan berbentuk digital, bakal dilakukan secara bertahap agar bisa diterima seluruh masyarakat mengingat sertifikat adalah salah satu surat berharga.
Sertifikat tanah manual yang diterbitkan secara fisik selama ini warna hijau dengan isi enam lembar, jelas dia, sertifikat tanah elektronik hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik dengan tanda tangan digital.
Kendati sertifikat tanah digital hanya satu lembar, tetapi dicetak langsung Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.
Pada sertifikat tanah elektronik tercetak hologram serta tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat, untuk keamanan sistem digital, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penerapan sertifikat tanah digital untuk mempermudah pelayanan, kata dia, dan tidak memiliki risiko hilang, rusak, serta untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.
Ditetapkannya sertifikat tanah elektronik BPN bisa melayani warga lebih cepat dan dapat menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dalam pengurusan sertifikat tanah, demikian Ade Chandra.