Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membagikan 83 sertifikat tanah kepada warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
"Ini merupakan bentuk perhatian kami terhadap wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang," kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, usai menyerahkan sertifikat kepada warga, Rabu (18/6).
Ia mengatakan, program pembagian sertifikat tanah merupakan salah satu program nasional yakni memberikan sertifikat tanah gratis kepada rakyat Indonesia.
Ardiansyah menuturkan pembagian sertifikat tersebut bukan dikarenakan adanya polemik kepemilikan Kampung Sidrap antara Kutai Timur dan Kota Bontang.
"Tidak karena masalah itu, program ini hal yang rutin, jadi tak ada hubungannya dengan polemik Kampung Sidrap. Ini murni terkait Proyek Strategis Nasional (PSN),” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kutim akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kampung Sidrap, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, jalan, serta air bersih.
"Kami akan terus melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat Kampung Sidrap," ujarnya.
Ardiansyah mengungkapkan potensi besar yang ada di wilayah tersebut adalah di sektor perkebunan, khususnya buah pepaya.
Menurutnya Pemkab Kutim mendukung Dusun Sidrap menjadi "Desa Pepaya" sebagai identitas daerah. Dengan pengembangan perkebunan pepaya di wilayah itu dapat meningkatkan perekonomian lokal.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Akhmad mengatakan 83 sertifikat tanah yang diberikan kepada warga Kampung Sidrap merupakan sertifikat hak milik.
"Sekarang ada 83 sertifikat yang berhasil kami keluarkan dari ratusan sertifikat yang diajukan masyarakat," katanya.