Penajam Paser Utara (ANTARA) - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kepastian hukum lahan reforma agraria melalui sertifikat hak pakai, dan bisa mengembangkan lahan secara produktif.
"Tahap pertama, sertifikat hak pakai sudah diserahkan kepada 23 orang dari total 129 warga subjek penerima manfaat program reforma agraria," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja ketika ditanya mengenai lahan reforma agraria bagi warga terdampak PSN di Penajam, Minggu.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah, memberikan keadilan agraria dan memberdayakan masyarakat melalui legalisasi aset karena dengan sertifikat hak pakai, lanjut dia, warga memiliki kepastian hukum dan bisa mengembangkan lahan secara produktif.
Sertifikat diberikan melalui skema hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk pertama kali sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Para penerima adalah warga terdampak PSN pembangunan Bandara Nusantara (IKN) dan jalan bebas hambatan (tol) seksi 5B, jelas Parman Nataatmadja, dan sisanya bakal menerima sertifikat secara bertahap setelah seluruh proses administratif dan teknis diselesaikan.
Baca juga: Pemprov Kaltim membentuk gugus tugas untuk percepat reforma agraria
Skema hak pakai memberi kepastian hukum kepada warga atas tanah yang digarap, timpal Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, serta bisa meminimalkan penyalahgunaan tanah negara, termasuk dari praktik mafia tanah.
Sertifikat hak pakai juga memberikan manfaat ekonomi, karena tanah bisa menjadi jaminan kredit, nilai tanah potensi meningkat, dan setelah 10 tahun, status hak pakai bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
Menurut Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin, Badan Bank Tanah mendukung kesejahteraan warga karena memiliki kepastian hukum atas lahan yang dikelola, yang bisa bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga aset negara.
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, subjek penerima manfaat lahan reforma agraria mengaku bersyukur atas sertifikat hak guna pakai yang diterima.
"Lahan dimanfaatkan sebaik mungkin meningkatkan kesejahteraan keluarga, menurut salah satu subjek penerima lahan reforma agraria," kata warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sutrisno.
Ia berharap pemerintah agar terus mendampingi dan peduli terhadap nasib para penerima lahan reforma agraria.
Sertifikat hak pakai lahan reforma agraria merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak atas tanah kepada rakyat.
Baca juga: Bank Tanah-penerima manfaat tanda tangani perjanjian reforma agraria
