Jakarta (ANTARA News) - KPK akan membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-E di pengadilan.
"Kami serahkan (bukti-bukti) ke pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di track yang betul, itu saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pada hari ini, KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus KTP-E dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Perlu saya sampaikan kembali KPK akan terus bekerja keras menangani kasus-kasus korupsi. Perkembangan penanganan KTP-E akan kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada seluruh rakyat Indonesia yang berkomitmen bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. KPK berharap publik mengawal kerja KPK termasuk penanganan KTP-e karena kami sadar masyarakat adalah pemilik KPK sesungguhnya sebenarnya," ungkap Agus.
Agus juga mengaku tidak gentar terhadap kemungkinan sejumlah saksi yang menarik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan seperti terjadi sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Mengenai ada yang menarik BAP, ya itu nanti, sekali lagi adu bukti di pengadilan karena dari sisi yang terjadi saat ini ada yang kita tersangkakan karena kesaksian palsu dan dalam sidang kami akan buka rekaman kalau diminta pengadilan," ungkap Agus.
KPK juga tidak takut menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setnov.
"Tidak ada kata untuk menolak (praperadilan), kalau harus kita hadapi nanti kita hadapi," tambah Agus.
Sejumlah saksi yang mengubah kesaksian mengenai Setnov antara lain adalah Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos.
Sebelumnya Paulus mengatakan dua kali bertemu dengan Setnov. Dalam pertemuan kedua di kantor Setnov di Equity Building, Paulus mengaku hanya berpapasan di lift dengan Setnov.
Saat di persidangan pada 18 Mei 2017 Paulus mengakui hanya berpapasan dengan Setnov saat datang bersama dengan pengusaha Andi Agustinus. "Saya tidak ingat lantai berapa tapi Andi kembali ke mobil untuk mengambil dokumen lalu saya masuk ke lift tapi papasan dengan Pak Setnov, lalu dia tanya mau apa dan saya katakan mau melanjutkan pembicaraan yang di rumah, sedangkan Andi masih mengambil dokumen, sudah selesai karena beliau buru-buru ingin meninggalkan kantornya," kata Paulus pada 18 Mei 2017.
"Tapi di BAP saudara mengatakan pada pagi hari Saya bersama Andi Agustinus janjian bertemu di rumah Setnov di jalan Wijaya 13 setelah bertemu di rumah Setnov, saya dan Andi bertemu Setnov dan Andi mengenalkan ke saya Ini Pak yang mengerjakan proyek e-KTP apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa Basir.
"Sama seperti yang ungkapkan Pak. Saya datang lebih dulu karena Andi Agustinus terjebak macet. Setelah saya masuk saya memperkenalkan diri saya sebagai Dirut PT Sandipala sambil memberikan kartu nama dan mengatakan saya salah satu pelaksana proyek KTP-E. Tiba-tiba ada telepon jadi beliau menyendiri dan saya menunggu di ruangan. Beberapa menit kemudian staf Pak Setnov memberi tahu saya bahwa beliau ada janji ke luar dan sebaiknya dibuat janji lagi di kantornya. Jadi di pengadilan ini yang benar," tambah Paulus.
"Kenapa keterangannya berbeda?" tanya jaksa Basir.
"Setelah saya ingat-ingat lagi step by step kejadiannya adalah yang saya kemukakan dalam persidangan ini," tegas Paulus.
Selanjutnya, anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruhnya pada sidang 23 Maret 2017 karena ia mengaku diancam 3 penyidik KPK saat proses penyidikan yang menyatakan ada bagi-bagi uang kepada anggota Komisi II DPR oleh Miryam.
Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa lain adalah anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.
Sedangkan ada juga 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang KTP-E. (*)