Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mendatangi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan
perkara korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Setya tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 09.50 WIB, mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang.
"Nanti ya..," kata Setya, yang langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK sebelumnya memanggil Setya Novanto pada Jumat (7/7), namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.
Setya Novanto sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan
10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa
yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Nama Setya Novanto juga disebut dalam surat tuntutan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto.
Menurut
dakwaan jaksa, Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada
Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setya Novanto demi kelancaran
proyek KTP-E dengan mengatakan "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama
Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto."
Saat itu
Irman bertanya, "Buat apa?" dan Andi Agustinus menjawab "Masak nggak
tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II,
kuncinya di Setya Novanto".
Menurut jaksa, setelahnya para terdakwa bersama-sama dengan Andi
Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah
Anggraini bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta.
Dalam
pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya pada pembahasan
anggaran proyek penerapan KTP-e dan beberapa hari kemudian Irman dan
Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12
Gedung DPR.
Dalam pertemuan tersebut Irman dan Andi Agustinus
meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP
Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan "Ini
sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi".
Atas bantuan Setya Novanto, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum
PNRI, PT LEN Indusgtri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT
Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek KTP-E dengan nilai
kontrak Rp5,841 triliun.
Sampai 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap
1-3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya
berjumlah Rp1,979 triliun.
Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S Sudihardja kepada
Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut diberikan kepada Setya
Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian memicu perselisihan antara
Andi Agustinus dengan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi.
Atas perselisihan itu, Irman lalu memerintahkan Sugiharto
mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan direktur utama PT Quadra
Solution Anang S Sudihardjo di Senayan Trade Center guna mencari solusi
atas perselisihan tersebut, namun keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Oleh karena itu Andi Agustinus marah sambil mengatakan "Kalau
begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang,
kalau hanya sampai di sini sudah berhenti".
Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan
untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir
dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut
bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.
Dalam
perkara ini, Irman sendiri dituntut dijatuhi hukuman penjara selama
tujuh tahun penjara dan untuk Sugiharto lima tahun penjara. Sementara
Andi Narogong masih berstatus tersangka. (*)
Setya Novanto Jalani Pemeriksaan KPK
Jumat, 14 Juli 2017 12:43 WIB