Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
meminta agar KPK mengantisipasi tiga hal pascapenetapan Ketua DPR Setya
Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan KTP Elektronik.
"Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan
ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan
diantisipasi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima
di Jakarta, Selasa.
Pada Senin (17/7), KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi
Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam
kasus KTP-E.
Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung
pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan
melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia
khusus) akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' untuk memporak-porandakan
eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan
untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke
satu di atas," tambah Bambang.
(Baca: Setya Novanto resmi tersangka kasus KTP elektronik)
Bambang juga berpesan agar KPK harus mengantisipasi adanya dugaan
yang akan "mengkooptasi" pengadilan melalui tangan-tangan tertentu,
misalnya, melalui praperadilan atau proses di pengadilan.
"Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," ucap Bambang.
Bambang mengingatkan bahwa tugas strategis KPK bukan sekadar
menetapkan Setya Novanto semata, tapi juga harus memastikan agar proses
pascapenetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas
Setnov dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
"Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," tambah Bambang.
Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung
pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan
melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik
dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses
pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah
mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E,"
kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (*)
BW: Tekanan Pansus terhadap KPK Mungkin Kian Brutal
Selasa, 18 Juli 2017 13:54 WIB