Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, berhasil mengungkap penjualan ribuan benih kelapa sawit tidak berizin atau ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya Suryana di Samarinda, Kamis menyatakan pengungkapan penjualan benih sawit ilegal itu berlangsung di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis(26/1).
"Pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pekan lalu, berlangsung di Kilometer 11 Jalan Soekarno-Hatta, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Ade Yaya Suryana.
Pada pengungkapan tersebut kata Ade yaya Suryana, personel Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menyita 22 ribu bibit pohon kelapa sawit dan menangkap pemilik kebun berinisial MY.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kebun, pembibitan benih kelapa sawit itu tanpa dilengkapi izin Tanda Daftar Pengedar (TDP) Benih Tanaman Perkebunan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim. Selain itu, juga tidak memiliki Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara," jelas Ade Yaya Suryana.
Selain tidak memiliki perizinan dari gubernur dan bupati, tersangka lanjut Ade Yaya Suryana, juga tidak pernah mengajukan permohonan sertifikasi ke Dinas Perkebunan.
"Benih yang dibibitkan juga bukan berasal dari kelapa sawit yang ditunjuk pemerintah. Varietasnya juga belum pernah dilepas oleh pemerintah dan dalam penjualannya, tersangka juga tidak memasang memasang label dari Dinas Perkebunan," tutur Ade Yaya Suryana.
Selain mengungkap kasus penjualan benih kelapa sawit tidak berizin, Ditreskrimsus Polda Kaltim tambah Ade Yaya Suryana, juga berhasil menangkap seorang pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Satuan Reskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pengumpul limbah B3 jenis oli berinisial Amd (36) di kawasan Teritip, Balikpapan Timur. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 37 drum oli baru dan 38 oli bekas," terang Ade Yaya Suryana.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Nasri menyatakan, pelaku bibit kelapa sawit ilegal berinisial MY telah ditetapkan tersangka pasal 60 ayat ( 1 ) huruf b juncto pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka MY masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Kaltim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Nasir.
Sedangkan pelaku pengumpul limbah B3 lanjut Nasir, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak dapat menunjukkan perizinannya.
"Saat ini tersangka Amd sudah kami amankan berserta barang bukti 75 drum oli," tegas Nasri. (*)
Polda Kaltim Ungkap Penjualan Benih Sawit Ilegal
Jumat, 3 Februari 2017 10:24 WIB