Sangatta (ANTARA) - Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait transparansi pengelolaan lahan plasma Koperasi Unit Daerah (KUD) Batu Lepoq Kecamatan Karangan dan PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS).
"RDP ini untuk menyelesaikan hak masyarakat atas kebun kemitraan anggota calon petani plasma (CPP) KUD Batu Lepoq yang optimal," ucap Ketua Komisi B DPRD Kutim Muhammad Ali, di Sangatta, Kutim, Senin (20/1).
Ia menyoroti transparansi koperasi dan PT LBPS, atas Rentang Tanggung bagi anggota CPP KUD Batu Lepoq.
Ali menyayangkan dalam rapat tersebut hanya masyarakat dan perwakilan PT LBPS yang hadir, sedangkan pihak KUD Batu Lepoq absen.
"Jangan-jangan ada kongkalikong antara perusahaan dengan koperasi. Apalagi ini kan undangan resmi, tapi kok koperasi tidak hadir," ucapnya.
Ia menilai RDP tersebut sangat penting terutama perincian dan transparansi pembagian plasma terhadap masyarakat.
Ali menjelaskan pada rapat tersebut pihak perusahaan mengungkapkan telah membayar sekitar Rp88 juta per bulan dengan rincian Rp200 per bulan untuk 1 hektar lahan kepada koperasi agar dibagikan pada anggota CPP, per tahun 2024.
Hal tersebut menjadi sorotan, lantaran PT LBPS telah mendapatkan izin sejak tahun 2018 lalu.
"Anggap saja penanaman selama 5 tahun sudah berhasil, itu perlu dijelaskan dengan dasar apa pemberian Rp200 ribu ke koperasi mulai tahun 2024," tanya Ali.
Ia menjelaskan jangka waktu pembangun perkebunan plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit paling lambat 3 tahun. Sedangkan PT LBPS telah lebih dari itu.
"Intinya arah penyelesaiannya kalau ada niat baik, kita beri waktu. Nanti kalau bisa sebelum tanggal 20 Februari harus ada laporan iktikad baik perusahaan. Karena ini sudah dipastikan bermasalah,” kata Ali.
Sementara itu, Manajer Kemitraan PT LBPS, Bhakti mengatakan pihaknya belum memastikan apakah masyarakat tidak terbayar atau belum. Namun perusahaan sudah memenuhi seluruh kewajiban perusahaan menurut perjanjian dengan koperasi.
"Sebagai pihak perusahaan kita merasa sudah memenuhi sesuai dengan perjanjian-perjanjian kita dengan pihak koperasi," katanya.
Bhakti mengatakan terkait pembayaran merupakan wewenang koperasi dan desa untuk menentukan.
" Kami memastikan perusahaan telah membayar setiap bulan sebesar Rp88 juta, kadang per bulan kadang per 2 bulan dengan dirapel," jelasnya.
Adapun luas lahan yang dikelola tersebut seluas 1.426 hektare, dengan progres realisasi mencapai 925,28 hektare.
Sementara itu Manhadi mewakili masyarakat pada RDP tersebut menyampaikan keluhan sebagian anggota CPP belum menerima hak atas tanggung renteng PT LBPS melalui koperasi.
Ia mengatakan jumlah anggota CPP KPUD Batu Lepoq sebanyak 413 orang. Namun, hanya sebagian yang mendapatkan haknya.
"Katanya dikasih perbulannya Rp200 ribu per hektar, tapi pada kenyataannya ada yang dikasih ada yang tidak," kata Manhadi.