Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar diminta mengambil tindakan tegas terhadap para pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang mangkir atau tidak memenuhi undangan rapat paripurna DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah ketika ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan selama ini masih banyak pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak hadir saat diundang rapat paripurna atau rapat dengar pendapat.
"Bukan rapat paripurna saja, tapi pada rapat dengar pendapat, kepala SKPD yang diundang juga sering tidak hadir," ujarnya.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara meminta kepala daerah mengambil tindakan tegas dan menertibkan seluruh pimpinan instansi pemerintah daerah agar memenuhi undangan rapat dari legislatif.
Menurut Fadliansyah, kehadiran pimpinan SKPD pada rapat paripurna maupun rapat dengar pendapat sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.
"Kami jalankan fungsi pengawasan, tapi SKPD yang diawasi tidak hadir saat rapat, padahal penjelasan dari kepala SKPD sangat dibutuhkan legislatif," kata politikus Partai Golkar itu.
Fadliansyah mencontohkan saat Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara terkait aset daerah meminta penjelasan permasalahan lahan milik pemerintah daerah, pimpinan SKPD yang membidangi masalah itu tidak hadir saat diundang rapat dengar pendapat sehingga pembahasan terganggu.
"Pansus ingin penjelasan status lahan pemerintah daerah yang tumpang tindih maupun yang tidak memiliki sertifikat, kalau hanya kepala bidang atau kepala seksi yang menghadiri rapat, mereka tidak bisa mengambil keputusan terkait kebijakan," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pimpinan SKPD wajib menghadiri setiap undangan rapat yang digelar DPRD, kecuali ada urusan atau tugas yang lebih penting. (*)