Balikpapan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram asal negeri jiran Malaysia. Barang haram itu diseludupkan melalui Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
"Sabu-sabu seberat 21 kilogram tersebut rencananya di edarkan di wilayah Kaltim dan Sulawesi. Jika diasumsikan 1 kilogram di konsumsi oleh 5 orang, maka kami berhasil menyelamatkan sebanyak 105.000 orang," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bastari dalam jumpa persnya di Balikpapan, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi metamfetamine atau sabu-sabu di sekitar salah satu hotel di Kabupaten Berau pada Sabtu (8/2) siang.
"Kami mendapatkan laporan lengkap beserta ciri-ciri pelaku," katanya.
Arif menerangkan, sehari setelah laporan tersebut, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan oleh pelapor.
Lanjutnya, pada pukul 13.00 WITA, tim berhasil menemukan orang yang dicurigai, sesuai dengan yang dilaporkan oleh warga, mereka menggunakan mobil. Tim langsung memberhentikan mobil tersebut, setelah diperiksa di dalam mobil terdapat dua orang pria yang diketahui berinisial SZ dan Z.
"Di dalam mobil itu kami menemukan dua buah tas ransel berwarna hitam, serta satu tas kain berwarna hijau," ujar Arif.
Benar saja, saat di periksa, tas itu berisikan sabu-sabu sebanyak 21 bungkus dengan berat 21 kilogram.jika dirupiahkan, bernilai miliaran rupiah
"Mereka berdua kami amankan untuk dilakukan interogasi. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang tersebut berasal dari Malaysia melalui Kalimantan Utara (Kaltara) menggunakan kapal kecil cepat.
Arif menuturkan jika SZ dan Z berhasil menyeludupkan barang tersebut maka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta.
Tawaran tersebut cukup menggiurkan, namun resiko yang dihadapi juga cukup besar. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 subsider 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tegas Arif.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu dari tiga laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Polda Kaltim dalam dua pekan terakhir.
"Keseluruhan ada tiga laporan ke polisi, selain di Kabupaten Berau, juga ada di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan," sebutnya..
Yuliyanto menjelaskan, untuk di Kota Samarinda, polisi mengamankan sebanyak 638 gram sabu-sabu serta pil ekstasi sebanyak 10 butir dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial TM dan seorang wanita berinisial AR pada 25 Januari silam.
Kemudian di Kota Balikpapan polisi mengamankan sebanyak 154,53 gram sabu serta 15.977 butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial H pada 30 Januari 2025.
"Pelaku H ini sempat bersembunyi di kamar mandi, dan juga membuang barang bukti di dalam kamar mandi," ujar Yuliayanto .