Samarinda (ANTARANews - Kaltim) - Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim mengingatkan agar Pemprov Kalimantan Timur hati-hati memberikan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) karena pengalaman selama ini banyak perusahaan "nakal" yang hanya berniat menjarah kayu hutan alam.
"Kita harus belajar dari pengalaman. Kenyataannya bahwa keberadaan HTI ternyata pada kawasan hutan alam dan hal itu sudah berjalan sejak 1993. Mereka menanam hanya satu-dua kali saja setelah itu hanya membabat kayu di hutan alam" ujar Direktur Ekskutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana di Samarinda, Sabtu.
Pernyataan tersebut menanggapi sikap Pemprov Kaltim yang mengundang investor untuk membuka HTI dalam menjawab persoalan krisis bahan baku perusahaan perkayuan di Kaltim.
Pihak Pemprov Kaltim melemparkan wacana mengundang investor itu untuk menggairahkan kembali industri perkayuan serta mencegah ambruknya perusahaan perkayuan di provinsi itu sehingga bisa menimbulkan masalah sosial akibat PHK.
Data menunjukan bahwa sebelumnya terdapat hampir 80 perusahaan perkayuan di Kaltim namun akibat krisis bahan baku itu yang bertahan hanya delapan perusahaan, antara lain PT. Tirta Mahakam, PT. Sumalindon Lestrai Jaya, PT. Kalamur, PT. Rimba Karya, PT. Indonghwa, PT. Intracawood dan PT. Segara Timber.
Data Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) kapasitas produksi kedelapan perusahaan itu tinggal 40-50 persen saja yang terpenuhi. Akibatnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tak terhindarkan. Tercatat sekitar 54.000 karyawan dari 18 pabrik yang sudah di PHK.
"Di satu sisi kita prihatin akan kondisi itu namun di sisi lain, bisa dikatakan bahwa kerusakan hutan Kaltim sebagian akibat ulah perusahaan HTI," papar dia.
Diperkirakan bahwa dari luas kawasan (hutan dan lahan) mencapai 17 juta hektar, sekitar 4,5 juta Ha mengalami kerusakan parah. Sedangkan laju kerusakan hutan di Kaltim per tahun antara 500.000 Ha sampai 900.000 Ha.
Isal juga mengingatkan bahwa masalah yang bakal dihadapi pada usaha HTI bukan sekedar masalah pada sektor lingkungan saja.
"Namun juga berbagai masalah sosial dan keamanan karena potensi terjadinya konflik horisontal antara perusahaan dengan warga dan konflik vertikal antara warga dengan pemerintah yang pangkalnya gugatan ganti rugi serta tumpang-tindih lahan.
"Saran kami, Pemprov Kaltim harus menghitung berapa sebenarnya kebutuhan industri akan bahan baku kayu sebelum membangun HTI," papar dia.
Isal mengungkapkan bahwa pada tahun 2004 terdapat sekitar 1,3 juta hektar lahan yang digunakan untuk HTI.
Ia mengimbau, Pemprov Kaltim menggunakan lahan-lahan yang berisikan padang ilalang untuk membangun HTI jadi perlu pengawasan ketat agar jangan memanfaatkan hutan alam, hutan adat dan hutan milik masyarakat.
Walhi Kaltim Ingatkan Perusahaan HTI Nakal
Sabtu, 10 Juli 2010 8:25 WIB