Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dalam rangka melindungi kelangsungan lingkungan bagi generasi mendatang dan menjamin kesejahteraan masyarakat dari eksploitasi pertambangan maka harus ada payung hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin pada rapat kunjungan kerja Pansus Tambang DPRD Jawa Timur ke DPRD Kaltim, Selasa (1/3).
Menurut Dahri, Kaltim sendiri telah memiliki peraturan berupa Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pascatambang yang isinya mengatur mulai dari proses perizinan, eksploitasi hingga pascatambang.
Dahri menambahkan setiap daerah yang ada tambang idealnya memang harus punya perda dan pergub. Pasalnya, kegiatan pertambangan menimbulkan perubahan bentang alam sehingga diperlukan reklamasi dan pascatambang yang bertujuan mengembalikan kemampuan fungsi lingkungan hidup dan untuk mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.
“Adanya Perda bukan untuk mempersempit ruang pertambangan, akan tetapi memberikan tanggungjawab bagi perusahaan dalam melaksanakan seluruh kewajibannya termasuk kepada warga di sekitar areal tambang,â€tutur Dahri.
Dahri juga didampingi Anggota Komisi III Sapto Setyo Pramono, Herwan Susanto dan Sarkowi V Zahri.
Saefuddin Zuhri, Muhammad Samsun, Irwan Faisal, Syafruddin dan Sarkowi .
Sarkowi menyebutkan salah satu poin penting dalam Perda Kaltim Nomor 8/2013 adalah kewajiban kepala daerah dalam membentuk Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang.
Adapun proses rekrutmennya empat orang dari masyarat umum dan tiga dari instansi pemerintah yang terkait. Mereka memiliki peran dan fungsi yang strategis karena membantu kinerja kepala daerah dalam mengawasi perusahaan tambang dalam melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggungjawabnya.
“Perda itu merupakan inisiatif dewan dan kebetulan saya salah satu anggota Pansus waktu itu. Semangatnya memang agar bagaimana antara hasil yang didapat oleh perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat memiliki grafik yang positif,†ujar Sarkowi.
Ketua Pansus Tambang DPRD Jatim Ahmad mengatakan tambang di Jatim tersebar di 39 kabupaten/kota sehingga hingga saat ini dibutuhkan waktu hingga empat bulan untuk menyisir sebagian besar lokasi pertambangan.
Menurutnya, seluruh tambang di Jawa Timur tidak memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang sehingga apabila terus dibiarkan tanpa adanya pemulihan lahan maka dikhawatirkan akan menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
Sedangkan izin pertambangan tidak pernah dilakukan moratarium. Contohnya, tambang emas di Banyuwangi yang akan mulai berproduksi akhir 2016 dan disusul pertambangan lainnya. Sehingga perlu segera dibuat regulasinya.
“Jatim saat ini hanya memiliki satu payung hukum terkait pertambangan, yakni berupa peraturan gubernur. Ini dinilai kurang efektif karena tidak rinci mengatur soal teknis mulai perizinan hingga pascatambang,â€ucap Ahmad didampingi Wakil Ketua Agus, dan anggota Fawaid, Eddy, Zainul Lutfi, dan lainnya.
Dipilihnya Kaltim sendiri kata Ahmad karena merupakan provinsi penyumbang pendapatan negara yang besar di bidang pertambangan dan telah memiliki peraturan berupa perda dan pergub sehingga lebih maksimal. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Pertambangan Harus Punya Perda dan Pergub
Selasa, 1 Maret 2016 22:16 WIB