Samarinda (ANTARA Kaltim) -Â Penemuan gua di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang diduga peninggalan penjajahan Jepang, oleh Pemkot Samarinda sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Tim kami sudah melakukan pengecekan ke gua tersebut. Kami juga sudah berkirim surat ke Dirjen Kebudayaan agar gua tersebut bisa ditindaklanjuti untuk keperluan penelitian dan fungsi lain," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Asli Nuryadin di Samarinda, Rabu.
Maksud laporan kepada Dirjen Kebudayaan agar tim dari pusat bisa turun langsung ke lokasi gua dapat dijadikan obyek sejarah atau obyek tertentu.
"Jika tim dari pusat turun langsung melihat kondisinya, kemudian bisa memastikan usia gua tersebut, termasuk berapa panjangnya, tentu pemerintah bisa memasukkan gua tersebut sebagai cagar budaya yang harus dilindungi. Bahkan bisa juga menjadi warisan dunia setelah melalui proses," katanya.
Awalnya gua tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Arman Darmawan, warga Jalan RE Martadinata, Gg Wahyu, RT 02, Teluk Lerong Ilir, Samarinda.
Ditemukannya gua tersebut secara tidak sengaja, yakni ketika lantai kamarnya retak dan ambrol.
Bermula dari lantai kamar yang ambrol tersebut, kemudian awal November lalu ia turun dan melihat ke lubang tersebut.
Setelah ia turun, ternyata bukan hanya lubang kecil, tetapi lubang itu memanjang dan memiliki banyak cabang.
Namun dia mengaku tidak berani menjelajahi lebih jauh keberadaan gua tersebut, karena selain takut tersasar, dia juga takut ada sesuatu di gua tersebut.
Warga setempat menduga gua itu merupakan peninggalan tentara Jepang yang sempat menduduki Samarinda, ketika zaman penjajahan dulu karena tentara Jepang memiliki strategi pertahanan dengan membuat terowongan bawah tanah atau gua untuk pertahanan.(*)
Penemuan Gua di Samarinda Dilaporkan ke Kemendikbud
Rabu, 23 Desember 2015 22:15 WIB
Jika tim dari pusat turun langsung melihat kondisinya, kemudian bisa memastikan usia gua tersebut, termasuk berapa panjangnya, tentu pemerintah bisa memasukkan gua tersebut sebagai cagar budaya yang harus dilindungi.